TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, M. Said, memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait jadwal cuti bersama Lebaran 2025.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan yang melarang ASN untuk mudik. Namun, jika ada ASN yang mengambil cuti lebih awal, besar kemungkinan mereka memanfaatkan jatah cuti tahunan yang telah diajukan sebelumnya.
“Bisa saja mereka sudah mengajukan cuti jauh-jauh hari, dan kebetulan waktunya bertepatan dengan cuti Lebaran,” ungkap Said.
Terkait jadwal pasti cuti Lebaran bagi ASN, Said mengaku pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memastikan kapan cuti Lebaran bagi ASN dimulai karena masih menunggu regulasi resmi,” katanya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa jika setelah cuti Lebaran ada ASN yang belum kembali bekerja, hal tersebut kemungkinan besar karena mereka masih menjalani cuti tahunan yang telah disetujui sebelumnya.
“Asalkan tidak mengganggu pelayanan publik di Berau, itu bukan masalah,” tegasnya.
Dirinya menambahkan dengan adanya kepastian jadwal dari pemerintah pusat nanti, Pemkab Berau akan memastikan ASN tetap disiplin dalam menjalankan tugas mereka, baik sebelum maupun setelah masa cuti Lebaran berakhir. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim