TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satreskrim Polres Berau Restoratif Justice (RJ) kasus penganiyaan yang terjadi di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb pada Kamis (18/5/23) lalu.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, mengatakan bahwa kasus penganiayaan diduga dilakukan pelaku yang berinisial Jn, akibat Jn emosi, karena di kamarnya diduga ada pembalut, yang dibuang oleh teman korban yakni Na.
“Emosi sesaat Karena kesalahan pahaman aja ini,” ujar IPDA Yoga.
Dirinya menjelaskan kronologi kejadian, saat itu korban yang berinisial Ra, sedang tidur di ruang tamu. Tidak lama, teman korban Na, membanguni Ra, mengatakan bahwa, ia dilempar pembalut dari atas oleh pelaku.
Kemudian, Ra menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp. Korban menanyakan kepada pelaku, ia melempar pembalut kepada temannya. Dijawab oleh pelaku, bahwa ia akan turun dan memukul korban dan temannya. Tidak berselang lama, korban naik ke lantai dua, dimana kamar pelaku berada. Disitu korban langsung bertanya kepada pelaku. Pelaku yang sudah emosi, langsung mendatangi korban di depan pintu kosnya, dan langsung memukul serta mencekik korban.
“Jadi pelaku ini menindis korban, dan menendang dua kali ke arah tangan dan perut korban, dan sempat dipisahkan oleh teman korban,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku bahkan menantang korban, jika tidak terima, segera laporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya korban yang merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tidak lama, pelaku dijemput paksa oleh pihak kepolisian di kosannya.
“Tidak ada perlawanan saat menjemput pelaku,” katanya.
IPDA Yoga menyebut, saat dilakukan penyidikan korban mengaku khilaf dan emosi sesaat karena masalah sampah pembalut tersebut. Hingga nekat melakukan aksi tersebut. Ia juga mengakui kesalahannya. Juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakan yang ia lakukan.
“Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, pihak korban mengaku sudah menerima permintaan maaf pelaku, dan memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur damai, atau RJ. Kedua belah pihak juga sudah dipertemukan, pada Rabu (24/5/23) di ruang pertemuan Satreskrim Polres Berau.
“Pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Semoga dengan ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak mengulangi kesalahannya,” pungkasnya. (Yud/Ded)