TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti (BB) golongan 1 jenis sabu sebanyak 7,11 Gram dari tujuh laporan.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi oleh Kasatresnakoba, Iptu Didin Nurdin mengungkapkan bahwa tujuh kasus tersebut berasal dari laporan dari masyarakat pada Tanggal 15 Maret hingga 7 April 2023 lalu.
“Total BB yang berhasil kami amankan seberat 7,11 Gram,” ungkap Kompol Rangga, Jumat (19/5/23)
Ia menyebut, dari tujuh laporan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan para pelaku sebanyak tujuh orang dan sementara mendekam di rutan Polres Berau untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Semua pelaku masih kita tahan di Polres Berau sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kompol Rangga menjelaskan, akibat tindak kriminal yang dilakukan ketujuh pelaku akan dikenakan pasal 112 hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
“Maksimal pidana bisa mencapai 20 tahun,” tuturnya.
“BB kita musnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan garam kemudian dibuang ke toilet,” ungkapnya.
Kompol Rangga menghimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” tandasnya. (Yud/Ded)