TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK kembali mensosialisasikan perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Sosialisasi digelar di Jalan Mawar, Minggu (12/6/2022) pagi.
Dalam kegiatan yang dilakukan sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) itu, Makmur kembali didampingi narasumber atau ahli bidang hukum Zulkifli Azhari dan puluhan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang bantuan hukum menurut Makmur adalah salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Dimana, menurutnya adanya sosialisasi ini sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya sudah berkeliling hampir seluruh kecamatan Bumi Batiwakkal- sebuatan Kabupaten Berau ini sudah saya datangi, mulai dari Hulu hingga pesisir selatan Berau,” ujarnya.
Menurut mantan bupati Berau dua periode itu, saat dirinya melakukan sosialisasi tersebut ternyata masih banyak masyarakat khusunya yang berada jauh dari perkotaan yang mengetahui tentang bantuan hukum yang di berikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Yang saya sayangkan ternyata masih banyak yang tidak tahu jika daerah tersemasuk Kabupaten Berau itu ada fasilitas untuk membantu masyarakat jika terkena masalah dan membutuhkan pendamping dalam hukumannya,” kata dia.
Sehingga dengan dirinya melakukan sosialisasi ini, Makmur berharap ada tidak lanjut dari Pemkab Berau agar bisa juga melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa lebih paham lagi.
“Karena sejauh ini saat saya melakukan sosialisasi masyarakat mengatakan bahwa Pemkab belum pernah melakukan sosialisasi tersebut, jadi saya meminta agar ada perwakilan dari Pemkab juga yang turun ke lapangan,” sambungnya.
Menurut Makmur dalam perda tersebut, diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Lewat sosialisasi ini, maka masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Terlebih menurutnya, saat ini sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa jika masyarakat sudah mendengar adanya hukum maka banyak masyarakat yang takut.
“Itu permasalahan yang terjadi sekarang, karena banyak masyarakat yang takut jika sudah berurusan dengan hukum,” katanya.
“Maka dari itu jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Salah satu perserta, Emi Suryadi mengaku adanya kegiatan ini sangatlah bermanfaat. Yang mana, masyarakat bisa memahami dan mengetahui harus kemana jika sudah berurusan dengan hukum.
“Seperti yang kita ketahui jika masyarakat kecil pasti tidak akan memakai pendamping hukum karena bayarannya yang besar, tetapi dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan,” imbuhnya.
Sehingga dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada Makmur HAPK yang sangat perduli dengan masyarakat Kabupaten Berau.
“Saya sangat senang dan berharap agar kegiatan ini terus berjalan dan bisa membantu masyarakat yang tidah paham akan hal tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Zulkifli Ashari selaku narasumber memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Untuk mekanisme pengaduannya sendiri, kata Zulkifli Ashari, masyarakat bisa langsung mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Jadi bisa langsung datang saja ke kantor bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya,” tandasnya (Ded)