TANJUNGREDEB, PORTALBERAU- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau mencatat 1.117 peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kepesertaannya bermasalah. Akibatnya status kepesertan menjadi nonaktif secara otomatis, Kamis (18/11/2021).
Kepala Dinas Sosial Berau, Totoh Hermanto menyebut, ribuan peserta tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah sebanyak 381 jiwa, 51 pindah segmen dan 685 lainnya tercatat sudah meninggal dunia.
Diakatakanya, Ribuan peserta yang statusnya bermasalah tersebut adalah mereka yang sebelumnya sudah terdata. Namun setelah proses verifikasi dan validasi (verivali) data tiga kali dalam setahun barulah diketahui bahwa ada 1.117 peserta yang terpental dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta yang tidak mengalami permasalahan tinggal diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS maupun Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), nanti masalah kurang validnya data itu ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) selanjutnya bagikan lagi ke sini (Dinsos Berai), baru di prevalid lagi,” kata Totoh.
Melihat itu, Totoh memastikan perlunya edukasi yang lebih intens lagi, agar masyarakat lebih mengerti dan paham dalam hal mengurus kepesertaan BPJS sehingga masih bisa berpeluang mendapatkan jaminan sosial.
“Kami ada tenaga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, di setiap kecamatan ada satu, mereka bertugas mengedukasi, mengarahkan masyarakat agar mengerti dan paham, kami juga berkoordinasi dengan Kecamatan, Kepala kampung , dan RT,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, mengenai persoalan peserta BPJS yang nonaktif tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Berau Johansyah mengatakan, sebenarnya penonaktifan saat ini terjadi hanya pada peserta segman Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Hal ini kita lakukan komunikasi dengan dinas terkait sehingga kita mengharapkan dengan penonaktifan peserta PBI ini bisa berjalan dengan baik dan bagi peserta kita harapkan bisa memeriksakan ketika dia sakit dan sebagainya dia bisa mengakses atau melaporkan diri ke Dinas Sosial,” katanya.
“Pertamanya dia perlu memeriksakan keaktifan kepesertaannya, yang kedua dia bisa melaporkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat untuk pengaktifan kembali yang ditujukan ke Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Tambah Johansyah, bagi peserta yang telah dinonaktif tersebut diakuinya, alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan mengakses layanan BPJS yang tersedia seperti Mobil Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui call center ataupun datang langsung ke kantor layanan untuk melihat status kepesertaan.
“Kita harapkan dari masyarakat atau peserta kita itu bisa aktif memantau status kepesertaan apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak,” Imbuhnya.
“Namun kalaupun terjadi penonaktifan maka ada berbagai cara lagi seperti bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau dai pindah segmen nanti statusnya diaktifkan kembali,” Tambahnya. (Rzl/Ded)