TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Berau untuk menyelesaikan polemik yang ada di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal telah berakhir. Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya memaparkan 13 rekomendasi kepada Pemkab Berau.
Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengatakan bahwa menurut aturan rekomendasi pansus ini sifatnya final, tidak untuk dibuat pandangan fraksi.
“Sudah benar tindakan yang dilakukan Ketua DPRD tadi untuk tidak memberikan ruang bagi fraksi yang ingin interupsi,” jelas Wendy, Kamis (18/11/21).
Wendy menambahakan, 13 Rekomendasi itu mengamanahkan kepada Bupati untuk melaksanakan seluruh rekomendasi paling lambat empat sampai lima hari kerjasetelah disampaikan kepada Bupati.
“Kalau misalnya rekomendasi itu tidak dilaksanakan, tentu ada mekanisme dan proses-proses yang lain.namun nanti tentunya forum lah yang akan menentukan yaitu kami DPRD,” ucapnya.
Selanjutnya kami Lembaga DPRD menyerahkan kepada KPM hasil dari rekomendasi final pansus.
Ditempat yang sama ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan akan menindak lanjuti secara tertulis kepada Bupati Berau sebagai KPM agar bisa memberikan suatu kepastian hukum atau pengambil kebijakan.
“Hukumnya wajib dilaksanakan, 13 rekomendasi tersebut merupakan keputusan yang diambil setelah rapat internal pansus Tanggal 28 Oktober 2021 lalu,” jelas Madri Pani.
Lanjutnya, besok atau lusa ia akan memberikan surat kepada Bupati yang sebagai KPM dan akan menunggu keputusan yang akan diambil seperti apa nantinya.
“Selama empat sampai lima hari tidak memberikan suatu kebijakan dan kepastian hukum atau mengambil kebijakan maka DPRD memiliki hak interplasi kepada bupati atau Pemda untuk mempertanyakan kebijakan mengenai masalah kinerja dan masalah regulasi-regulasi yang lain. Karena tujuan dari kami Lembaga DPRD, saya sebagai ketua yang mewakili teman-teman dewan yang lain tidak ada niatan untuk menjatuhkan siapa-siapa, tetapi kita menuntut professional kerja dan kinerja,” tegasnya.
“Supaya perusda-perusda yang ada di berau itu bisa bermanfaat dan bisa membawa kesejahteraan masyarakat. Artinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya, bukan menjadi kebocoran dalam penggunaan APBD, kalau memang salah, kita katakan salah. Sesuai ketentuan dan hasil dari rapat pansus,” tambah Madri Pani. (Yud/Ded/Adv)