TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Lewi Bidang yang dikonfirmasi pada Jumat (12/11/21) menyebut, pihaknya siap melakukan uji emisi kepada kendaraan pribadi apabila telah ada instruksi dari Kementerian Perhubungan.
Ia mengatakan, sementara ini memang hanya kendaraan pengangkut barang dan angkutan umum yang melakukan uji emisi. Terkait dengan uji emisi seluruh kendaraan yang telah berlaku di beberapa kota besar, dirinya mengaku bersedia mengikuti selama telah tersedia aturan yang jelas.
“Mungkin nanti juga akan dibuat Perda yang mengatur besaran biaya uji,” tuturnya.
Ia melanjutkan, nantinya sebelum aturan tersebut resmi diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi kendaraan. Dirinya menilai saat ini para pemilik kendaraan angkutan umum dan barang sudah mulai tertib untuk melakukan pengujian dengan rentang waktu setiap enam bulan sekali.
“Dari yang kita catat, rata-rata sehari ada sekitar 15-20 kendaraan yang melakukan pengujian, untuk biaya pengujian ada tiga golongan, yang pertama taksi kota dikenakan biaya sebesar Rp40 ribu, kendaraan angkutan barang itu Rp 45 ribu, serta untuk truk dan bus besar Rp 55 ribu,” jelasnya.
Ia menegaskan, uji emisi kendaran wajib dilakukan karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan aspek lingkungan. Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan serta limbah yang dihasilkan.
“Polusi udara itu kan disebabkan dari limbah kendaraan juga, jadi kalu kita uji dan hasilnya melebihi ambang batas kita sarankan untuk segera diperbaiki,” katanya.
Tambahnya, karena pengujian emisi kendaraan juga menyangkut dengan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat, ia berharap supaya pemerintah segera menerapkan aturan uji emisi kendaraan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Berau.
“Kalau bisa secepatnya, yang jelas itu harus ada aturan tegasnya dahulu,” tutupnya. (Yud/Ded)