TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum wilayah Kabupaten Berau yang berlangsung di salah satu apotek, Jalan Kampung Baru, RT 17, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Sabtu (13/11/2021).
Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat dan warga Teluk Bayur, kurang Lebih sekitar 50 orang, juga hadir sebagi narasumber, Zulkifli dan ketua RT 17.
Makmur mengingatkan kepada masyarakat yang hadir, untuk mematuhi protokol covid19, dengan memakai masker dan tidak bersalaman dan turut menyediakan masker yang akan dibagikan kepada masyarakat yang lupa membawa masker saat hadir di acara sosialisasi Perda ini.
Dalam sosperda tersebut, Makmur menyampaikan jika masyarakat kecil yang tidak mampu sangatlah riskan jika menghadapi masalah hukum, untuk itu rasa keadilan harus diberikan pada siapapun, dengan status apapun. Untuk itu sangat diperlukan sosialisasi akan produk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim, No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.
“Harapan saya, kegiatan sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik, artinya beberapa yang dikeluhkan masyarakat kita, supaya dapat dukungan terutama menyangkut dana. Oleh sebab itu harus ada sinergitas antara pemerintah provinsi dan Kabupaten. Agar peraturan ini bisa diwujudkan dan harus terwujud dan dapat diterima dan dirasakan oleh masyarakat itu yang paling penting,” Ujarnya.
Dirinya mengakui, sebenarnya masyarakat sudah ada persatuan untuk membela. Hanya saja terkendala dana itulah yang menjadi hambatan mereka.
“Jadi kita biayai, sebenarnya ini adalah kewenangan Kabupaten. Selama ini oknum masyarakat membayar pengacaranya. Nah ini sekarang Pemerintah Provinsi dan kabupaten diwajibkan untuk memperhatikan itu. Memang sudah tercantum dari perda harus dipenuhi, dituangkan dalam rencana kerja tahunan, RKA dan sebagainya,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, hal begini jangan di titip-titip dengan kelurahan maupun kecamatan, ini induknya di kabupaten.
“Terus terang saya dalam masukan aturan itu nggak setuju dengan persyaratan orang miskin itu. Tapi orang yang tidak mempunyai kemampuan, boleh saja. Kalau kriteria miskin nggak munkin, karna kriteria itu berat karena, ada parabola dan motor satu nggak bisa masuk kriteria miskin.
“Setelah di Kecamatan Teluk ini, selanjunta kami akan Sosper ke 2 kecamatan lain, yakni Maratua dan Kelay
Untuk itu Makmur berharap masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Rzl/Ded)