• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
6FebGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

ASN Dilarang Cuti, Ini Aturannya…!!!

admin by admin
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
ASN Dilarang Cuti, Ini Aturannya…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Assistant I Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Berau, M.Hendratno menerangkan kalau berdasarkan SE tersebut ASN hanya satu hari saja yang bisa mendapatkan cuti bersama, yaitu tanggal 25 Desember 2021 yang dimana hari itu adalah hari Natal.

“Berdasarkan SE para ASN hanya memiliki satu hari saja untuk cuti bersama yaitu Hari Natal tanggal 25 Desember 2021.” ungkap Hendratno.

Hal ini masih berkaitan dengan level dari PPKM pada suatu daerah. Tinggal menunggu intruksi dari mendagri saja yang biasa ada bila suatu daerah berubah status level PPKM nya.

“Edaran biasa akan berubah lagi, kita pemda hanya akan menyesuaikan dan menunggu intruksi mengenai perubahan tersebut,” katanya.

Hendratno menyampaikan, dahulu biasanya intruksi mendagri tersebut akan keluar setiap seminggu sekali tetapi sekarang bisa sampai sebulan dua kali keluarnya edaran yang baru.

“Jadi kita hanya akan mengikuti dan mensukseskan saja apapun edaran yang akan dikeluarkan oleh mendagri,” tambahnya.

Apabila ada oknum ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.

“Sanksi berat akan diberikan kepada para ASN yang masih melanggar, sanksi tersebut tertera jelas di SE Menteri PANRB No.13/2021,” tutup Hendratno. (Yud/Ded)

Previous Post

Hasil Panen Padi Meningkat, Kepala Kampung Apresiasi Para Petani Beras

Next Post

Soal Permasalahan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk, Pemda Berau Akan Rekonsiliasi Dengan Ahli Waris Pemilik Lahan

admin

admin

Next Post
Soal Permasalahan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk, Pemda Berau Akan Rekonsiliasi Dengan Ahli Waris Pemilik Lahan

Soal Permasalahan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk, Pemda Berau Akan Rekonsiliasi Dengan Ahli Waris Pemilik Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dorong Pemerintah Cari Solusi Atasi Akses Jalan 2 RT di Kampung Tasuk

Dorong Pemerintah Cari Solusi Atasi Akses Jalan 2 RT di Kampung Tasuk

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sudah hampir 5 hingga 6 tahun masyarakat yang ada di RT 5 dan RT 6 Kampung...

Sumadi Usul Sistem Paket pada Pembangunan Fisik di Tengah Gejolak Efisensi

Sumadi Usul Sistem Paket pada Pembangunan Fisik di Tengah Gejolak Efisensi

by admin
0

TANJUNG REDRB, PORTALBERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan efisiensi anggaran yang tengah berjalan. Ia...

Dispora Berau Jelaskan Mekanisme Aset dan Hibah Pembangunan Lapangan di Kampung

Dispora Berau Jelaskan Mekanisme Aset dan Hibah Pembangunan Lapangan di Kampung

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau menjelaskan mekanisme pengelolaan aset serta proses hibah terkait pembangunan...

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Apresiasi Berau Coal Run 2026, Dorong Jadi Agenda Tahunan dan Sarana Promosi Wisata

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Apresiasi Berau Coal Run 2026, Dorong Jadi Agenda Tahunan dan Sarana Promosi Wisata

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Berau Coal Run 2026 yang dinilai membawa...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In