TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Satreskrim Polrs Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dari pengungkapan ini polisi berhasil meringkus pelaku berinisial Mj (34), warga Jalan Kemakmuran, Suaran Kecamatan Sambaling.
Diketahui ada dua laporan kehilangan yang masuk ke Polres Berau yakni pada Selasa 13 Juli 2021 dan tanggal 24 Juli 2021 di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Merak, Kelurahan Rinding dan Jalan Jendral Sudirman Gang 004 Tanjung Redeb.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil merk Suzuki Carry warna hitam palt KT 8259 GB, dan 1 Unit motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam, plat KT 6652 GY.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry melalui Kanit Resum, IPTU Sutanto mengatakan, Kejadian berawal saat unit jatanras Polres Berau mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian 1 mobil Carry di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Merak, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur.
“Kemudian unit jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil cek TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim berhasil mengantongi Ciri-ciri yang diduga merupakan pelaku pencurian,” ungkapnya kepada awak media.
Selang beberapa hari, pada sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, seseorang datang ke penjagaan Polres Berau melaporkan bahwa telah kehilangan motor. Unit Jatanras lalu melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa saksi. Karena diduga, pelaku pencurian mobil dan motor tersebut adalah orang yang sama.
“Tim Jatanras Polres Beau kemudian melakukan pengejaran pelaku pencurian yang saat itu ternyata melarikan diri bersama dengan motor hasil curian tersebut,” ujarnya.
Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial MJ (34), bersama barang bukti motor curiannya yakni sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol KT 6652 GY di Kabupaten Kutai Timur.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Mengakui telah mengambil mobil merk Suzuki Carry warna hitam Nopol KT 8259 GB. Mobil itu pelaku simpan di tempat temannya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (*)