TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pengerjaan irigasi yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) untuk pengairan sawah di tiga Kampung yakni Kampung Harapan Jaya, Tepian Buah, dan Gunung Sari, Kecamatan Segah yang diduga tidak sesuai dengan standar. Mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Andi Marawangeng
Saat dikonfirmasi pada Rabu (2/6/2021) Ia mengungkapkan jika kegiatan pekerjaan irigasi yang berada di Kampung Harapan jaya merupakan kegiatan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan wilayah III.
“Namun sekarang sudah berubah dibawah BWS Kalimantan wilayah V, yang kantornya pindah ke Kota Tarakan Kalimantan Utara,” bebernya.
“Pekerjaan kabupaten dibatasi untuk kegiatan irigasi pada luas lahan dibawah 300 hektar, itupun untuk pembangunan irigasi tersier,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sedangkan irigasi yang dimaksud merupakan jaringan primer, maka kebijakannya berada dibawah naungan provinsi, PUPR Berau tidak akan lepas tangan begitu saja, nantinya dilakukan sinkronisasi program untuk pertanian. Bila irigasinya tidak baik dan berdampak ke hasil pertanian maka ada sangsi teguran ke pihak kontraktor.
Andi melanjutkan, supaya lebih jelas, pihaknya akan melakukan singkronisasi dengan BWS wilayah V, sehingga kalau memang akan dilakukan perbaikan, maka DPUPR Kabupaten dapat mengambil bagian.
“Supaya nanti irigasi ini berfungsi secara komperhensif dan dapat dinikmati masyarakat, dalam hal ini petani dalam pemanfaatan perairan untuk sawahnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam melihat pembangunan irigasi ini dari segi kualitas, otomatis biasanya ada pengendalian mutu infrastruktur dalam tata kelolanya. Jadi dilihat dari kualitas pasirnya, kualitas batunya, kualitas semennya, dan kualitas hasil akhirnya.
“Yang saya lihat dari pemberitaan yang beredar bahwa irigasi tersebut rapuh, mudah-mudahan tidak keseluruhan disepanjang irigasi dan masih bisa diperbaiki,” harapnya.
Ia juga menegaskan, intinya apapun yang dapat dilakukan oleh DPUPR Berau termasuk perbaikan, jelas akan dilakukan, karena dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan, namun PUPR Berau harus izin dahulu dengan provinsi.
“Sebagai pemerintah harus dan wajib mencari solusi, supaya irigasi tersebut berfungsi dan dapat dialiri air untuk digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
“Masih bisa kita lakukan perbaikan dan perkuatan sehingga meningkatkan mutu bangunan menjadi sesuai dengan standar bangunan yang telah ditetapkan. Kendala pasti ada, tapi solusi juga ada,” tandasnya. (*)