TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rabu (25/11/2020) lalu, harusnya menjadi hari penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Namun hal itu harus diundur karena adanya Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) yang mewajibkan seluruh daerah menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dikatakan Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai, tentu butuh waktu untuk menyesuaikan hal itu di Kabupaten Berau.
Untuk iti, bersama pihak eksekutif, diakuinya pihaknya telah sepakat RAPBD tersebut wajib disahkan pada November ini, guna mempertahankan insentif dari Kementerian Keuangan RI yang sudah bertahun tahun diperoleh.
“Penundaan seperti ini juga pernah terjadi saat akan penyampaian dulu, bahkan sampai dua kali ditunda. Sebab untuk RAPBD 2021 ini ketentuan yang diberlakukan sangat berbeda. Melalui SIPD ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dipanggil satu persatu guna menginput ulang anggaran yang diajukan,” jelasnya.
Sehingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lanjutnya, akan bekerja keras untuk mengungkap total kode belanja yang akan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Dalam pembahasan kami beberapa hari lalu juga alot karena anggaran tahun 2021 wajib disesuaikan dengan SIPD.
Sejauh ini, dari pantauan kami, baru Berau satu-satunya Kabupaten Kota di Kalimantan Timur yang saat ini sudah sampai tahap pengesahan RAPBD TA 2021. Sedangkan daerah lain belum ada, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim saja belum ke tahap KUA PPAS,” pungkasnya. (tim)