TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sabtu 14 November 2020, sekitar pukul 23.30 wita, Jajaran Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ir (31) di Jalan Lumunjan, Sambaling karena memiliki barang haram jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket kecil sabu-sabu berat kotor 0,54 gram, 1 poket sedang sabu-sabu berat kotor 25,19 gram, 1 buah korek api gas merk Tokai warna merah, 4 buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok serta beberapa barang bukti lain. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu jumlah total berat kotor 25,73 gram.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas IPDA L Pinem menjelaskan bahw pada awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan yang mengambil sesuatu yang diduga sabu-sabu yang berada di SPBU Bujangga.
“Kemudian anggota kepolisian melakukan pengejaran ke arah Jalan Limunjan RT 22 Kecamatan Sambaliung dan memperhatikan gerak-gerik dari pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ungkapnya dalam pers rilis

Lanjut Pinem, pelaku diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu. Setelah anggota kepolisian langsung mengecek dan ditemukan 1 buah poket kecil sabu-sabu disaku kiri setelah dilakukan interogasi singkat.
“Diketahui bahwa yang bersangkutan bernama IR, setelah itu anggota kepolisian bersama IR langsung mengecek rumah sewaan IR di Jalan Limunjan,” ujarnya.
Alhasil dari pemeriksaan polisi menemukan alat bukti lain berupa 1 poket sabu-sabu 25,19 gram didalam tas milik IR yang tergantung di dalam kamar tidur. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Redeb guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)