BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU– Sosialisasi dan pelaksanaan Padiatapa oleh FPIC (Free, Prior, Informed, Consent) dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Pencegahan Deforestasi dan Degradasi Hutan berbasis Yurisdiksi (FPCF-Carbon Fund) di Provinsi Kalimantan Timur bergeser ke wilayah utara Benua Etam, tepatnya di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.
Bertempat di Kantor Kepala Kampung Teluk Sumbang, sosialisasi dibuka oleh Kepala Kampung Kamaruddin pada Jum’at (16/10/2020).
Kamaruddin menyatakan sudah sangat berharap dan antusias dengan program FCPF-Carbon Fund melalui Program Kampung Iklim Plus (Proklim+).
“Alhamdullilah Kampung Teluk Sumbang di wilayah Berau daerah pesisir termasuk dalam delapan kampung terpilih menjadi Kampung Iklim Plus. Sangat sayang dilewatkan dan siap menyiapkan lahan berapa pun yang diperlukan untuk Program Kampung Iklim Plus,” jelas Kamaruddin.
Ketua Tim FPIC Berau 4 Tri Budi mengaku optimis Proklim+ berjalan dengan baik ketika melihat dan merasakan antusias masyarakat Kampung Teluk Sumbang, meskipun keputusan untuk bergabung belum diambil.
“Kita harus senang jika ada yang akan membawa perubahan apalagi perubahan baik termasuk di Kampung Teluk Sumbang ini,” kata
Kampung Teluk Sumbang dapat ditempuh melalui jalur darat dari Tanjung Redeb, ibu kota Kabupaten Berau selama hampir 10 jam perjalanan. Melewati Desa Semurut, Biatan Ilir, Tembudan, Batu Putih, Biduk-Biduk, Teluk Sulaiman dan Giring-Giring yang juga terpilih masuk Proklim+.
Luas Kampung Teluk Sumbang kurang dari 10.000 hektar dengan jumlah penduduk 850 jiwa (243 KK) dan termasuk kampung literasi dengan bercampurnya suku Basap dan Suku Pesisir Bugis, Bajau, Kaili yang bersama-sama hidup rukun damai. Ekosistem yang lengkap juga terlihat dari gunung, mangrove (bakau) dan pulau di sekitarnya.
Sosialisasi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 yang dihadiri masyarakat dari berbagai unsur, di antaranya kelompok nelayan, kelompok tani, Badan Perwakilan Kampung (BPK), PKK, Ketua Adat, Ketua Badan Usaha Milik Kampung, tokoh masyarakat dan Karang Taruna. (cin/sul/humasprov kaltim)
SUMBER: HUMAS PEMPROV KALTIM