TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Pusat telah melakukan pencabutan Dana Desa di UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Secara otomatis, hal tersebut tentu sangat berdampak terhadap kemajuan suatu Desa/Kampung.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Darlena menuturkan terkait pencabutan dana desa tersebut saat ini belum ada perintah langsung dari pusat.
“Sampai saat ini belum ada perintah langsung dari pusat dan juga baru saya dengar. Tentu saja, hal ini akan kita tidak lanjuti bersama Ketua Komisi I,” katanya, Senin (13/7/2020).
Lanjutnya, wacana penghapusan DD memang bukan kabar baik bagi setiap desa. Mengingat, kemajuan Desa/Kampung tidak lepas dari bantuan DD tersebut selain mendapat Alokasi Dana Kampung (ADK) dari daerah.
“Karena desa nantinya hanya bisa mengharapkan Alokasi Dana Kampung (ADK) saja, padahal peran serta DD sangat juga diharapkan bisa membantu kemajuan Kampung,”tegasnya.y
Selain itu, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, itu bisa didapat per tiga bulan berharap dari ADK. Sehingga, kehadiran DD bisa menutupi sekita turun untuk kebijakan Pemerintah Kampung buat masyarakatnya.
“Bahwa kita ketahui gaji dari aparat kampung malah tidak sebulan sekali, melainkan gaji aparat kampung malah tiga bulan sekali sesuai dengan SPJnya,” ucapnya
“Kasihan mereka bagaimana untuk mencukupi kehidupan sehari- hari keluarganya,” tambahnya
Disinggung mengenai dampak dari penghapusan DD menurutnya sangat merugikan. Karena, Dana desa tersebut diperuntukan bagi masyarakat desa atau untuk pembangunan desa.
“Adanya Dana desa dimaksudkan agar terjadi percepatan dan pemerataan pembangun desa,”tungkasnya . (Adv/Pilip).