TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinamika alih fungsi lahan yang terus menggerus zona hijau di Bumi Batiwakkal menjadi sorotan serius dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (13/4/2026).
Momentum penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dimanfaatkan legislatif untuk mendesak pemerintah daerah memperkuat perlindungan sektor pertanian.
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menegaskan pentingnya menghadirkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.
“Ketika masyarakat memahami regulasi, maka program pemerintah akan lebih mudah didukung,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan inventarisasi terhadap lahan yang telah beralih fungsi.
Agus menilai, data yang akurat menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat guna mencapai swasembada pangan.
“Kita harus memastikan status lahan ini clean and clear terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang dinilai masih menjadi kendala dalam pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan.
Menurutnya, ketidakjelasan status kawasan kerap menghambat pembangunan infrastruktur dasar sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami status kawasan. Jika dibiarkan, ini bisa merugikan warga maupun daerah,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto





