TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Bertempat di ruang rapat Paripurna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas terkait permasalahan lahan di Kampung Gurimbang, dan jalur lintas hauling PT Berau Coal di Kampung Long Lanuk, Senin (6/7/2020).
Selain diikuti sejumlah perwakilan dari masing-masing anggota fraksi, rapat tersebut juga dihadiri oleh sebagian besar masyarakat kampung Sei Bebanir Bangun Long Lanuk dan Gurimbang, Pemerintah Daerah Berau, dan aparat Keamanan TNI-POLRI, Management PT Berau Coal, hingga instansi terkait yang mengatasi persoalan hutan dan lahan.
“Kalau masalah lahan saya sebenarnya tidak melihat adanya kemajuan dari rapat hari ini, sebab kesimpulan yang diambil juga sebenarnya sudah saya simpulkan pada rapat yang saya adakan 18 Juni sebelumnya,” ujar Wakil Bupati Berau Agus Tantomo saat ditemui awak media seusai rapat.
Selain itu, Agus juga menyimpulkan kalau persoalan lahan yang hingga kini masih berkelanjutan tersebut, dapat diselesaikan dengan menggunakan dua metode yakni dengan aturan dan kebijakan.
“Kalau dari saya penyelesaian terkait lahan ini, kalau menurut saya bisa memakai dua jurus. Jurus pertama memakai aturan, jadi untuk lahan yang bisa dibayar menggunakan peraturan ya gunakan aturan,” tambahnya.
“Dan yang kedua kebijakan, artinya lahan yang tidak mungkin bisa dibayar dengan aturan, bisa dengan memakai kebijakan. Dan itu yang saya lihat tadi belum terakomodir di rapat ini, seharusnya rapat ini juga menyimpulkan bagaimana caranya kita meminta dan mendesak kepada management PT Berau Coal untuk bijaksana,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Berau Madri Pani juga mengharapkan paling tidak dari pihak pemerintah daerah Berau dapat memperhatikan persoalan tersebut, lantaran dirinya meyakini jika persoalan lahan yang berkepanjangan itu seluruhnya merupakan demi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan untuk sekiranya dapat bijaksana terhadap kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
“Kalau kita bicara soal legalitas, maka masyarakat juga mempunyai hak untuk legalitas tersebut. Dan itu harus menjadi perhatian, perjuangkan masyarakat, support masyarakat, terlebih dengan dampak dari pandemi covid-19 kalau mata pencaharian warga sekitar selain bertani dan berkebun mau kemana lagi?,” ujarnya.
“Kalau memang haknya masyarakat ya bayar, dan itu menjadi pertanggung jawaban seperti ganti tanam tumbuhnya,” pungkasnya.
Sementara, dari hasil rapat yang digelar itu masing-masing pihal telah mengeluarkan pendapatnya. Dengan notulensi sebagai berikut:
Permasalahan jalan hauling di Kampung Ling Lanuk akan ditindak lanjuti Pemkab Berau yang memfasilitasi pertemuan antara PT Berau Coal dengan Kepala Kampung Long Lanuk/Masyarakat Kampung Long Lanuk.
Terkait Site Gurimbang, Sepakat untuk mengikuti dan patuhi aturan yang lebih tinggi, bahwa lahan KBK tidak bisa diganti rugi.
Selain itu, Pemkab dan DPRD meminta pihak Berau Coal untuk memberikan kebijakan berupa tali asih di Site Gurimbang yang terkena dampak penggunaan lahan/Lean Clearing. (Adv/Miko)