TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Melalui data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau disebutkan masih ada sebanyak 8.562 warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, sedangkan dari jumlah tersebut rata-rata adalah warga yang berusia di atas 17 tahun.
Mengetahui itu, Anggota Komisi I DPRD Berau Jasmine Hambali menyikapi agar Disdukcapil dapat memperhatikan terkait pelayanan perekaman e-KTP tersebut, khususnya bagi warga yang memang telah memenuhi segala bentuk persyaratan.
“Jadi tupoksinya Disdukcapil itu adalah pelayanan terkait administrasi kependudukan, jadi seketika ada masyarakat yang butuh itu OPD Capil untuk memberikan pelayanan. Apalagi kan sekarang sudah New Normal saya pikir pelayanan sudah mulai normal kembali, meskipun ada beberapa batasan,” katanya di kantor DPRD Berau, Senin (6/7/2020).
“Saya pikir itu harus dilayani oleh Disdukcapil dan seketika segala persyaratannya sudah dilengkapi oleh masyarakat itu sendiri misal surat pindah jika itu pindah domisili dan kelengkapan lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan segala macam, dan selama itu masyarakat penuhi ya Disdukcapil seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melayani,” tuturnya.
Namun di sisi lain, Politisi PKS itu menilai memang pelayanan terkait KTP sering kali tertunda disebabkan karena terbatasnya blangko, tetapi ia tetap menegaskan agar saat melakukan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil harus lebih mengedepankan warga yang sangat membutuhkan kartu indentitas dirinya.
Tak sampai situ, ia juga mengharapkan agar layanan yang diberikan dapat lebih profesional walaupun masih dalam pasca situasi siaga covid-19 di era New Normal.
“Kalau memperhatikan keterbatasan blangko yang sering terjadi memang menurut saya itu hal yang wajar, karena blangko itu sendiri yang memberikan adalah Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dari pusat, dan biasanya memang dari sana yang agak telat, jadi ketika dari sana telat jadi pelayanan yang ada di Kabupaten itu kadang terhambat karena hal itu tadi,” ujarnya.
“Jadi saya pikir tidak ada alasan Disdukcapil itu untuk ngaret, pasti ada sebab dan musababnyalah. Dan dari jumlah 8.562 orang yang belum melakukan perekaman el-KTP tadi itu seharusnya dilayani dengan baik, diberikan hak-haknya sebagaimana biasa, walaupun sekarang ini situasi covid-19 tapi kan kita mulai stabil dan itu harus kita dorong, dan jangan sampai dijadikan isu politik baik mau menjelang pilkada atau bukan, Disdukcapil harus profesional dalam melayani masyarakat,” tegas Jasmine.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pramudji menyebut, berdasarkan data pihaknya pada 31 Desember 2019, jumlah penduduk yang tersebar di 13 kecamatan berjumlah 232.189 jiwa, dengan 81. 104 Kartu Keluarga (KK). Sementara, yang belum merekam KTP el 8.562 jiwa, data per 24 Juni 2020.
“Yang sudah merekam KTP el berjumlah 178.695 jiwa,” ujarnya.
Kecamatan Tanjung Redeb jumlah terbesar, yang belum melakukan perekaman KTP el, yakni sebanyak 1.751 jiwa. Kemudian disusul Kecamatan Sambaliung dengan 1.238 jiwa. Padahal, kata David Pamudji, pihaknya sudah memberikan kemudahan pelayanan KTP el. Dengan mengupayakan layanan online, melalui aparat dan kecamatan setempat dalam hal register.
“Tetap kami optimalkan layanan online juga bagi petugas kampung dan kecamatan, sebagai petugas register online kolektif. Khususnya bagi kecamatan yang belum terfasilitasi jaringan dan alat perekamanan KTP el,” pungkasnya. (Adv/Miko)