TANJUNG REDED, PORTALBERAU– Sejumlah masyarakat mengeluhkan Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) online berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena tidak memperhitungkan hasil Ujian Nasional (UN).
Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mendapat banyak masukan dari publik terkait penyelenggaraan PPDB online pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Berdasar informasi yang didapat, KK menjadi penghambat peserta didik guna melanjutkan jenjang pendidikan baik tingkat SD maupun SMP.
“Kelemahannya sendiri melihat tanggal terbit KK. Karena minimal tanggal terbitnya setahun baru dibolehkan mendaftar,” ucapnya kemarin.
Menurut dia, masalah KK sendiri sudah sering terjadi dari tahun ke tahun setiap PPDB.
“Ini yang sering jadi masalah dan pihak terkait sendiri memaknai peraturan tersebut terlalu baku. Sehingga tidak ada kearifan lokal yang dihasilkan dari peraturan tersebut,” ungkapnya.
Hal ini, tentu pihak penyelenggara perlu berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau guna meminta keterangan lebih lanjut terkait status KK.
“Apakah KK lama atau baru, karena kalau diminta KK lama tentu sudah di tarik sama Disdukcapil dan digantikan oleh KK baru,” tambahnya.
Kedepan, guna meminimalisir angka putus sekolah pihaknya akan memanggil pihak Disdik Berau untuk koordinasi.
“Kita akan panggil Disdik nanti. Dan kita sarankan nantinya agar bisa meminimalisir masalah. Bagaimana nantinya akan melibatkan Disdukcapil, yang jelas masalah ini segera selesai,” pungkasnya.(Adv/pilip)