TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di ruang konferensi pers sekitar pukul 10.30 Wita, Rabu (5/1/2020) pagi tadi.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejadi) Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jajaran Polres Berau, kuasa hukum beserta para tersangka selaku pemilik barang bukti.
Satu persatu barang bukti sisa hasil uji laboratorium dikeluarkan dari bungkusnya dan dimasukkan ke dalam blander yang terlah berisi air, sebelum diblander dihadapan para tersangka, larutan sabu tersebut dicampur dengan garam yang selanjutnya dibuang ke dalam water closed.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno, terdapat 5 laporan dan 6 orang tersangka, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 182,653 gram.
“Kami akan terus mendalami kasus narkoba ini, agar para pengedar lain dapat segera ditemukan” ujarnya.
Dalam hal ini tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 dan kemudian juga pasal 132 terkait permufakatannya, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Selanjutnya pihak kepolisian akan rutin dalam menggelar razia untuk dapat menekan pengedaran narkoba dikalangan masyarakat. Hal ini yang mendasari perlunya wawasan akan bahayanya narkotika.
“Ini sebagai mekanisme atau tahapan penyidikan, jika telah diperiksa akan dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan berkas perkara”, lanjutnya (*)