TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berdasarkan hasil laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada pagi tadi (5/2/2020) berhasil mengamanan Anak Punk, yang berjumlah 10 orang di Jalan Pulau Derawan.
10 orang tersebut diketahui berasal dari beberapa daerah, ada yang dari Sanga-sanga, Sangata, Bontang, Tenggarong, dan juga ada yang dari Berau. Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa yang usianya masih dibawah umur, dan mereka meninggalkan rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari orang tua mereka.
“Iya jadi mereka ini status dan arah tujuannya tidak jelas, mereka pergi tanpa izin ataupun sepengetahuan orang tua mereka,” ucap Syamsul Arifin selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan kepada awak media.
Syamsul Arifin menambahkan, dalam pengamanan ini, demi menjaga lingkungan Berau yang tertib dan masyarakat bisa merasakan kenyamanan. Hal ini didasari Perda Nomor 13 tahun 2012 yang berisi tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Harapannya dalam penertiban ini yaitu, agar anak-anak yang ada diberau tidak terpengaruh seperti mereka-mereka ini, karna sangat merugikan masa depan mereka,” lanjutnya.
Selanjutnya pihak Satpol PP akan melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengambil langkah selanjutnya. Untuk Anak Punk yang berasal dari Berau akan dilakukan pemanggilan orang tua untuk diberi arahan agar tidak terulang kembali.
“Untuk kedepan kami akan terus melakukan pengawasan, karna hal ini merupakan larangan Perda melakukan tuna sosial dijalanan,” tutupnya. (*)