GUNUNG TABUR, PORTALBERAU- Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan dan pembakaran lahan di area konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
MAA diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan kuasa pelapor PT TRH yang diterima Polsek Gunung Tabur pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 20 hektare. Dari kawasan tersebut, sekitar 2 hektare diduga telah ditebang dan selanjutnya dibakar.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut langsung mendatangi lokasi,” kata Suradi, Kamis (27/8/2026).
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah area yang telah terbakar. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada MAA. Petugas selanjutnya mengamankan MAA untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Suradi menerangkan, lokasi kejadian berada di Blok Birang, kawasan konsesi PT TRH di Kampung Maluang. Lahan yang terbakar tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri rangkaian dugaan perambahan kawasan hutan serta pembakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi PT TRH.
Editor: Dedy Warseto




