TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polsek Tabalar berhasil mengamankan seseorang bernama Jumardi (35) yang melakukan penimbunan BBM jenis solar. Pelaku diamankan saat Polsek Tabalar melakukan patroli pada Rabu (14/1/2020) pukul 14.30 Wita di sekitar Kampung Tabalar Muara, RT 03 Kec. Tabala, Kab. Berau memberikan hasil.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Tabalar Berau, IPTU Ridwan Harahap mengatakan jika pengungkapan Berawal dari adanya laporan masyarakat jika adanya kegiatan ilegal bongkar muat minyak jenis solar.
“Benar saja, tersangka Jumardi (35) diamankan Polsek Tabalar dengan dugaan tindak pidana penimbunan minyak jenis solar. Kini barang bukti dan tersangka telah diamankan,” ungkapnya.
Barang bukti bukti yang diamankan berupa 15 drum, dimana setiap drumnya berisi 200 liter, total ada 3000 liter dalam 15 drum tersebut, selain itu ada 3 profil tank berwarna putih berisi masing-masing 1.000 liter solar per 1 kotak profilnya, jadi total keseluruhan ada 6.000 liter solar ilegal.
Proses penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti disaksikan oleh beberapa anggota dari Polsek Tabalar dan warga Kampung Tabalar, dan kini pihak kepolisian telah mendalami kasus tersebut.
Dan tersangka akan di kenakan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang.
Dimana tersangka akan dikenakan Pasal 53 huruf C dan D JO pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001. dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliyar.
“Kini tersangka akan menjalani masa tahanan, karna terkait penggelapan minyak jenis solar,” tegas Kapolres Tabalar. (*)