TALISAYAN, PORTALBERAU– Bejad, kata yang pantas untuk menggambarkan kelakuan As (42) yang tega mencabuli anak kandungnya bernama Intan (Nama Samaran) yang masih berusia 13 tahun. Diketahui, pelaku telah 7 kali melakukan aksinya sejak November 2019 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Talisayan IPTU Budi Witikno menjelaskan jika Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wita ibu korban datang melaporkan bahwa sang anak telah disetubuhi oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui telah disetubuhi sejak November 2019 lalu hinggal yang terakhir pada Jumat (13/1/2019) sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkapnya kepada portalberau.
Lanjut Budi, pelaku menyetubuhi anaknya saat istri sedang mencuci di sungai, pelaku menyetubuhi korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang agar korban tidak cerita kepada siapapun dan agar korban bersedia disetubuhi.
“Awalnya korban takut dan tidak berani bercerita kepada siapapun, namun ahirnya korban bercerita kepada ibu dan temannya. Selanjutnya ibu korban melapor kepihak perusahaan sehingga terungkap kejadian tersebut,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah parang dan beberapa barang bukti lain. (*)