TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Berau mengamankan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan kepala Kampung Guring-Giring Kecamatan Biduk-biduk.
Diketahui Kepala Kampung Guring-Giring bersama satu tersangka lainnya diamankan perkara Tipikor pengelolaan dan penggunaan keuangan Kampung.
Menanggapi peristiwa ini, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan jika kejadian ini merupakan pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama para Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Berau.
Gamalis menekankan agar penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) agar dapat digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Ini jelas jadi pelajaran untuk kita semua dan kedepan pemanfaatannya benar-benar harus sesuai,” ungkapnya.
Dia juga menyarankan agar dalam merealisasikan penggunaan dana desa atau ADK agar dapat menggunakan tenaga ahli yang memang mengerti penarapan keuangan terutama untuk Dana Desa dan ADK.
“Kalau bisa jangan dikelola sendiri, jangan digunakan semau kita,” tegas Gamalis.
Gamalis berharap kedepannya tak ada lagi kasus serupa yang menimpa kepala kampung maupun penjabat lainnya. (Ded)