TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan TNI-POLRI, BPBD, PMI, serta Damkar melakukan operasi yustisi penerapan Perbup No 52 Tahun 2020. Opersi tersebut dilakukan di Pasar Sanggam Adji Dilayas sekitar pukul 09.30 Wita, Minggu (15/11/2020) pagi tadi.
Dari pantauan dilapangan, tim dibagi menjadi 3 regu dengan menyisir semua titik di Pasar SAD baik pasar kering maupun pasar basah. Tak sedikit pedagang maupun pengunjung terjaring dalam operasi ini.
Kepala Bidang (Kabid) Tibum dan Tramas Satpol PP Berau, Ahmad Yani mengatakan jika operasi ini dilakukan guna menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu. Sebelim melakukan tindakan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya.
“Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tak menggunakan masker,” ungkapnya usai kegiatan di pasar SAD.
Lanjut Ahmad Yani, dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran tak menggunakan masker, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
“Kita lakukan peneguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perbup yakni Rp 150.000,” katanya.
Dari hasil operasi hari ini, diakuinya masih ada beberapa persen dari pengunjung pasar SAD yang tak menggunakan masker. Hal tersebut pun langsung ditindak oleh tim dengan memberikan surat penindakan sebagai bukti jika mereka pernah melakukan pelanggaran.
“Harapan kita masyarakat bisa patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)