TALISAYAN, PORTALBERAU– Bejat mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Ma (39) Warga Kecamatan Talisayan yang diamankan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, IPDA L Pinem mengatakan jika pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 17.30 wita, seorang wanita berusia 37 tahun berinisial MS melaporkan kepada Polsek Talisayan, bahwa anak kandungnya yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak tahun 2016.
“Pada awalnya sekitar pukul 17.00 wita korban menceritakan kejadian yang baru saja ia alami kepada pelapor, dimana ayahnya telah menyetubuhinya pada pukul 11.00 wita,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban juga menceritakan bahwa pelaku atau ayah kandungnya telah menyetubuhi korban sejak korban masih
duduk di bangku kelas 6 SD.
“Pertama kali korban disetubuhi oleh pelaku saat masih berusia 11 tahun,” ujarnya.
Korban mengaku telah disetubuhi lebih dari 20 kali sejak 2016. Mendengar cerita dari
anaknya tersebut, ibu kandung dari korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan.
“Stelah mendapat laporan dari pelapor
petugas dari Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. (*)