TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, terus berlanjut.
Meski tersangka berinisial IH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum terhadap perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah melakukan pelimpahan tahap II perkara atas nama IH pada Rabu, 5 Agustus 2026. IH diketahui merupakan mantan pegawai salah satu bank Himbara yang beroperasi di wilayah Talisayan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, yang mewakili Kajari Berau Reopan Saragih, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Menurutnya, status IH yang kini masuk dalam DPO tidak menghambat kelanjutan proses hukum. Persidangan tetap dapat dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir.
“Meskipun IH tidak hadir, penuntutan tetap bisa dilaksanakan. IH juga sudah masuk DPO,” kata Erwin.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus Kejari Berau, Agus Mertha Dana, menjelaskan bahwa saat pelimpahan tahap II, IH tidak berada di hadapan penyidik. Karena itu, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO, maka Kejaksaan Negeri Berau tidak menerbitkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan,” jelas Dana.
Kendati tersangka belum ditemukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau tetap bergerak melanjutkan perkara tersebut. Pada Senin, 10 Agustus 2026, berkas perkara IH telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“ Saat ini perkara masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim,” ujarnya.
Dana menegaskan, ketidakhadiran terdakwa tidak otomatis menghentikan proses persidangan perkara tindak pidana korupsi. Mekanisme persidangan secara in absentia dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus Tipikor bisa disidangkan secara in absentia. Ketidakhadiran terdakwa tidak menjadi alasan terhentinya proses hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Berau masih melakukan upaya untuk menemukan keberadaan IH. Salah satu langkah yang disiapkan yakni berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Agung.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu proses pelacakan keberadaan tersangka, termasuk melalui penelusuran berbagai jejak digital maupun aktivitas keuangan yang relevan.
“Kami berharap keberadaan IH dapat segera diketahui, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih optimal dengan kehadiran terdakwa di persidangan,” kuncinya.(*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




