• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
17SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Bapenda Berau Pastikan Pengelolaan BPHTB Tetap Berjalan Sesuai Regulasi

admin by admin
17 Juni 2026
in Berau, Pembangunan, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Bapenda Berau Pastikan Pengelolaan BPHTB Tetap Berjalan Sesuai Regulasi

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memastikan seluruh proses pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada kebijakan yang dijalankan di luar koridor regulasi.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut pengelolaan BPHTB saat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian menjadi dasar penyusunan regulasi di tingkat daerah.

“Pengelolaan BPHTB memiliki landasan hukum yang jelas. Kami mengacu pada Undang-Undang HKPD, kemudian diterjemahkan melalui aturan daerah sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya telah melalui proses evaluasi agar tetap sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.

Menurutnya, perubahan regulasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kebijakan perpajakan daerah tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setiap aturan tentu dievaluasi. Jika terdapat ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan regulasi di atasnya, maka dilakukan penyesuaian agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perubahan peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan bersama DPRD, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga evaluasi dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selain perda, pelaksanaan BPHTB di Kabupaten Berau juga mengacu pada Peraturan Bupati Berau Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengelolaan BPHTB.

Terkait potensi penerimaan dari sektor BPHTB, Djupiansyah menyampaikan bahwa peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut masih cukup besar. Namun, potensi itu harus dioptimalkan melalui pemahaman masyarakat mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran pajak.

“Potensinya memang cukup besar, tetapi perlu terus digali. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami proses dan kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, Bapenda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan seluruh pelayanan dan kebijakan berjalan transparan serta sesuai aturan.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya capaian pendapatan, tetapi bagaimana setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi. Semua kegiatan juga melalui pengawasan, termasuk pemeriksaan dari BPK,” kuncinya. (ADV)

Penulis : Muhammad Izzatullah

Editor : Ikbal Nurkarim

Previous Post

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, 40 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

Next Post

Kejari Berau Tetapkan Eks Pegawai Bank Himbara Jadi Tersangka Korupsi Rp4,4 Miliar, Masuk Daftar Pencarian Orang

admin

admin

Next Post
Kejari Berau Tetapkan Eks Pegawai Bank Himbara Jadi Tersangka Korupsi Rp4,4 Miliar, Masuk Daftar Pencarian Orang

Kejari Berau Tetapkan Eks Pegawai Bank Himbara Jadi Tersangka Korupsi Rp4,4 Miliar, Masuk Daftar Pencarian Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Diskon PBB-P2 Berau Berakhir Pekan Depan, Warga Masih Punya Kesempatan Dapat Potongan 5 Persen

by admin
24 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Masyarakat Kabupaten Berau masih memiliki waktu untuk memanfaatkan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Ritel Modern Menjamur, Pemkab Berau Perketat Pengawasan Agar Usaha Lokal Tak Tergusur

Ritel Modern Menjamur, Pemkab Berau Perketat Pengawasan Agar Usaha Lokal Tak Tergusur

by admin
24 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pertumbuhan usaha ritel modern di Kabupaten Berau terus mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Pemerintah daerah...

Kejar Rumah Layak untuk Warga, Bupati Berau Temui Wamenperkim Fahri Hamzah

Kejar Rumah Layak untuk Warga, Bupati Berau Temui Wamenperkim Fahri Hamzah

by admin
24 September 2026
0

JAKARTA, PORTALBERAU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi...

WNA Pemegang ITAS Investor Jadi Tersangka, Imigrasi Balikpapan Temukan Dugaan Aktivitas Tak Sesuai Izin

WNA Pemegang ITAS Investor Jadi Tersangka, Imigrasi Balikpapan Temukan Dugaan Aktivitas Tak Sesuai Izin

by admin
24 September 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JG sebagai tersangka dalam...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In