TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Maraknya praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius.
Aktivitas yang menggunakan cara-cara destruktif seperti bom ikan, racun, hingga penyelaman dengan kompresor ilegal dinilai bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga mengancam masa depan sektor perikanan dan pariwisata daerah.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menegaskan praktik illegal fishing tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dampak yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar karena menyasar langsung kelestarian ekosistem laut yang menjadi salah satu kekayaan utama Berau.
“Tak bisa dipungkiri, penggunaan alat tangkap ilegal dan merusak lingkungan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang serius,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan bom ikan dan racun tidak hanya membunuh ikan yang menjadi target tangkapan, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang selama ini menjadi habitat berbagai biota laut.
Padahal, kata dia, terumbu karang merupakan aset penting yang menopang kehidupan nelayan sekaligus menjadi daya tarik wisata bahari di Berau.
Saga mengingatkan, kerusakan ekosistem laut akibat praktik ilegal tersebut membutuhkan waktu sangat lama untuk dipulihkan. Jika tidak segera ditangani, Berau berpotensi kehilangan salah satu sumber ekonomi terbesar yang dimilikinya.
“Kerusakan terumbu karang akibat bom ikan, misalnya, membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih. Jika dibiarkan, kita akan kehilangan potensi ekonomi yang sangat besar,” tegasnya.
Ia menilai ancaman illegal fishing saat ini tidak hanya berdampak pada hasil tangkapan nelayan tradisional, tetapi juga dapat mengganggu citra Berau sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia.
Saga menyebut, kawasan laut Berau yang dikenal memiliki keindahan bawah laut dan keanekaragaman hayati tinggi menjadi modal penting dalam mendukung sektor pariwisata.
Namun di sisi lain, Saga mengakui upaya penanganan praktik penangkapan ikan ilegal masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait kewenangan pengelolaan wilayah laut yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten memiliki ruang gerak yang terbatas dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara langsung di perairan.
“Hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul kesan bahwa kita hanya melarang tanpa memberikan solusi. Ada keterbatasan kewenangan yang memang harus dipahami bersama,” katanya.
Meski demikian, Saga menilai persoalan kewenangan tidak boleh menjadi alasan melemahnya pengawasan. Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar praktik illegal fishing dapat ditekan.
Bahkan, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat mempertimbangkan pendelegasian sebagian kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Berau agar pengawasan di lapangan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Selain penguatan kewenangan, Saga juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat pesisir dalam menjaga laut dari aktivitas penangkapan yang merusak. Menurutnya, keberhasilan menjaga ekosistem laut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama seluruh pihak.
“Kalau laut kita rusak, yang rugi pertama adalah nelayan sendiri. Mari kita jaga ekosistem laut Berau agar tetap sehat, lestari, dan bisa mendukung kehidupan masyarakat maupun sektor pariwisata,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





