TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Redeb pada (5/5/26) malam dan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta mendalami motif pelaku yang merupakan seorang guru.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini membutuhkan pendekatan khusus mengingat kondisi 5 korban yang merupakan anak disabilitas.
“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, sehingga tidak bisa diperiksa secara normal. Kami melakukan pendampingan khusus, termasuk menghadirkan penerjemah agar komunikasi dengan korban bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat lebih dari satu korban, dan sebagian di antaranya memiliki keterbatasan tertentu yang memerlukan penanganan sensitif dan profesional.
“Untuk sementara ada beberapa korban, dan sebagian memiliki disabilitas khusus. Oleh karena itu, proses pemeriksaan kami lakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan pendamping,” tambahnya.
Dampak dari kasus ini juga mulai dirasakan oleh lingkungan sekitar. Salah satu wali murid di Kecamatan Sambaliung dilaporkan memilih tidak mengizinkan anaknya bersekolah karena rasa takut yang muncul setelah kasus tersebut mencuat.
Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian berencana melibatkan tenaga profesional untuk membantu pemulihan kondisi psikologis para korban.
“Nanti korban akan kami rujuk ke psikolog serta Tim Pelayanan dan Perlindungan (TP2) untuk mendapatkan pendampingan lanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait motif pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan akan melibatkan ahli psikologi dalam proses tersebut.
“Untuk motif masih kami dalami, nanti akan digali melalui pemeriksaan psikolog,” ungkap Siswanto.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





