TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya memburu IH, tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar, terus diperkuat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berencana menggandeng Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), satuan khusus di bawah Kejaksaan Agung yang bertugas melacak keberadaan para buronan.
Langkah tersebut ditempuh setelah IH, mantan pegawai salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan, hingga kini belum berhasil ditemukan dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan AMC memiliki peran strategis dalam membantu aparat penegak hukum menemukan para tersangka yang melarikan diri atau menghindari proses hukum.
“AMC memang menangani DPO-DPO. Jadi ketika ada tersangka atau terpidana yang keberadaannya belum diketahui dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang, kami dapat berkoordinasi dengan AMC untuk membantu proses pelacakannya,” ungkapnya.
Menurut Imam, Kejari Berau masih melakukan penelusuran secara mandiri terhadap keberadaan IH. Namun untuk mempercepat proses pencarian, pihaknya akan mengajukan permohonan bantuan resmi kepada AMC melalui Kejaksaan Agung.
“Kami tinggal menyampaikan data yang diperlukan, kemudian dilakukan tracking oleh AMC. Selanjutnya, AMC akan melakukan penelusuran berdasarkan data tersebut untuk membantu mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Ia menjelaskan, AMC memiliki kemampuan untuk menelusuri berbagai jejak aktivitas yang dapat mengarah pada keberadaan seseorang. Hasil pelacakan tersebut nantinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penindakan lebih lanjut.
Meski tersangka masih buron, Imam menegaskan penanganan perkara tidak akan berhenti. Seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
Bahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, proses persidangan tetap dapat digelar meski terdakwa tidak hadir atau dikenal dengan mekanisme in absentia.
“Kasus tipikor bisa disidangkan secara in absentia,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap tersangka yang tidak kooperatif justru dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam proses hukum nantinya.
“Ketidakhadiran tersangka menjadi hal yang memberatkan,” ujarnya.
Kejari Berau berharap keberadaan IH dapat segera terdeteksi sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif. Di saat yang sama, koordinasi dengan AMC dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang hingga kini masih berstatus buronan.
Sebelumnya, Kejari Berau menetapkan IH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KUR di salah satu bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, mengungkapkan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka pada Mei 2026.
“Penyidikan dimulai Januari 2026 dan saudara IH ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 40 saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, IH diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan KUR yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





