TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menyita perhatian publik setelah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada (5/5/26) kemarin.
Terdakwa yang diketahui berinisial AS menghadapi ancaman hukuman berat, yakni 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar baru-baru ini.
Humas pengadilan, Agung Dwi Prabowo, memastikan bahwa proses persidangan kini telah memasuki fase penuntutan. Ia menyebut bahwa terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak, termasuk disertai unsur kekerasan atau ancaman.
“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 415 huruf b jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan kedua yakni Pasal 414 ayat 1 huruf b pada undang-undang yang sama,” jelasnya, Rabu (6/5/26).
Dalam persidangan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Sejumlah faktor memperberat tuntutan tersebut. Di antaranya, dampak psikologis yang dialami korban yang masih tergolong anak-anak, serta fakta bahwa tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa diketahui bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya secara terbuka, serta belum memiliki riwayat hukuman sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggunakan landasan hukum dari KUHP terbaru dalam proses penuntutannya, yang dinilai sebagai bagian dari implementasi aturan pidana yang diperbarui.
“Setelah pembacaan tuntutan hari ini, sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





