TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menggelar Bimbingan Teknis (, Selasa (5/5/26).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Walidah SM Tower and Convention Centre ini diikuti para pelaku pengadaan di lingkungan Pemkab Berau, sebagai upaya memperkuat kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala UKPBJ Berau, Jimmy Alwi Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam penyusunan HPS.
Menurutnya, dinamika regulasi di sektor konstruksi dan pengadaan menuntut para pelaku untuk terus adaptif.
Terbaru, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 47/SE/DK/2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan biaya pekerjaan konstruksi, sekaligus mendukung implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Perubahan regulasi sangat cepat. Bahkan aturan sebelumnya hanya bertahan sekitar lima bulan sebelum diperbarui. Ini menuntut kita selalu merujuk pada ketentuan terbaru dalam setiap tahapan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti ketidaksesuaian antara item pekerjaan dalam dokumen perencanaan dengan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), baik dari sisi penamaan, koefisien material, hingga penggunaan peralatan.
Selain itu, faktor kearifan lokal turut menjadi tantangan. Perbedaan spesifikasi material antara daerah, seperti ukuran batu bata, dinilai perlu penyesuaian agar penyusunan HPS tetap realistis tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
“Jika kita kaku mengikuti standar nasional tanpa penyesuaian, ini bisa menghambat pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” jelasnya.
Di sisi lain, fluktuasi harga material juga menjadi perhatian. Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan harga yang ditetapkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga realistis secara ekonomi agar tidak merugikan penyedia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, dalam kesempatannya menyoroti masih adanya aparatur yang enggan mengambil tanggung jawab dalam proses pengadaan.
Ia menegaskan bahwa ketakutan berlebih justru dapat menghambat jalannya kegiatan. Menurutnya, mutasi bukan solusi bagi pegawai yang tidak siap menjalankan tugas.
“Solusinya adalah pembinaan. Selama pekerjaan dilaksanakan sesuai regulasi dan SOP, tidak perlu ada rasa takut,” tegasnya.
Said juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera melaksanakan pengadaan, terutama kegiatan prioritas.
Ia menegaskan bahwa anggaran yang tidak terserap pada APBD murni berpotensi dialihkan pada APBD Perubahan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Di tengah kondisi fiskal yang menantang, ia menyebut Kabupaten Berau masih relatif stabil dibandingkan daerah lain. Pemkab Berau disebut tidak memiliki utang kepada pihak ketiga dan tetap mampu membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh.
Namun demikian, penurunan dana transfer dari pusat yang cukup signifikan, dari sekitar Rp5 triliun menjadi Rp3,3 triliun, menjadi perhatian serius.
“Karena itu, kita harus disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Jangan menunda kegiatan yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan di tengah era keterbukaan informasi. Ia menilai, banyak persoalan justru muncul akibat kelalaian internal dan komunikasi yang tidak berjalan baik.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi. Saya harap seluruh peserta dapat bekerja dengan hati-hati, profesional, dan selalu berada dalam koridor hukum,” kuncinya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





