TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, memastikan status lahan eks Inhutani yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit telah clear dan memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, persoalan yang tersisa bukan berada pada lahan rumah sakit, melainkan pada warga yang masih menempati area di sekitar lokasi tanpa legalitas yang jelas.
“Lahan untuk rumah sakit itu insyaallah sudah clear, sudah bersertifikat. Yang jadi persoalan itu warga yang tinggal di sekitar, karena mereka memang belum memiliki legalitas. Itu tidak termasuk lahan rumah sakit,” jelas Sumadi.
Ia menegaskan, kawasan yang ditempati warga tersebut masih berstatus lahan Inhutani. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait penanganan maupun solusi bagi masyarakat yang tinggal di area tersebut.
“Lahan di bawah itu bukan masuk lahan rumah sakit. Masih lahan Inhutani, dan nanti Inhutani akan memohon kepada gubernur untuk mencari solusi bagi warga yang menempati lahan itu,” tambahnya.
Sumadi juga menyebut persoalan ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, mengingat status lahan tersebut berasal dari kebijakan gubernur sebelumnya.
Selain itu, ia turut menyoroti adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) di Dinas Pertanahan yang belum terserap secara optimal.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah perbedaan signifikan antara nilai appraisal dengan harga yang diharapkan pemilik lahan di lapangan.
“Perbedaan antara penafsiran appraisal dengan harga di lapangan itu jauh sekali. Misalnya tanah ditawarkan Rp150 ribu per meter, tapi appraisal hanya menaksir Rp3 ribu, sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ungkapnya.
Ia menilai ke depan diperlukan langkah strategis agar penilaian harga lahan lebih mendekati kondisi riil di lapangan, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)
Editor: Dedy Warseto




