• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
3MeiGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Tekan Pandemi Covid-19, Masyarakat di Empat Kecamatan Ini Hanya Boleh Akad di Kantor KUA

admin by admin
16 September 2020
in Berau
0
Tekan Pandemi Covid-19, Masyarakat di Empat Kecamatan Ini Hanya Boleh Akad di Kantor KUA

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Diketahui beberapa minggu terkahir jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 mulai meningkat, guna menekan pandemi covid-19 di Kabupaten Berau, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) berau mengeluarkan kebijakan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) agar akad nikah dilakukan di KUA.


“Jadi kebijakan kita keluarkan untuk KUA di 4 kecamatan terdekat yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung dan Gunung Tabur agar disosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan ini dan tetap dengan penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.


Lanjutnya, untuk di luar empat kecamatan kota maka akad nikah bisa dilakukan di rumah masing-masing calon pengantin. Namun, dengan selalu mendepankan protokol kesehatan seperti di KUA agar berjalan dengan lancar.


“Diluar 4 kecamatan ini bisa melangsungkan akad nikah di rumah masing-masing tetapi dengan protokol kesehatan dan untuk keluarga yang mendampingi maksimal sebanyak 10 orang saja,” lanjutnya.


Sementara itu untuk resepsi pernikahan, dirinya tidak bisa mengambil kebijakan. Karena terkait izin resepsi pernikahan Kemenag tidak memilik wewenang.


“Kalau merayakan resepsi kami tidak bisa mengambil tindakan, itu bukan ranah kami, dan ada instansi yang lebih kompeten di bidang tersebut,” katanya.


Untuk akad nikah di KUA menurutnya sama seperti di rumah yakni maksimal keluarga yang menghadiri sebanyak 10 orang. Dan hal tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.


“Persyaratan akad nikah di KUA itu belum tahu sampai kapan tetap yang jelas sampai wabah Covid-19 tidak ada lagi di Kabupaten Berau, saya ingatkan untuk KUA kecamatan agar bisa memberi penjelasan kepada para masyarakat yang ingin menikah,” tutupnya. (*)

Previous Post

Sesuai Perbup, Tak Terapkan Prokes Siap-Siap Terima Sanksi Hingga Denda

Next Post

Perbup Terkait Disiplin Prokes Disosialisasikan, 22 September Sanksi Mulai Diterapkan

admin

admin

Next Post
Perbup Terkait Disiplin Prokes Disosialisasikan, 22 September Sanksi Mulai Diterapkan

Perbup Terkait Disiplin Prokes Disosialisasikan, 22 September Sanksi Mulai Diterapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Jembatan Segah dan Jalan Poros Pegat Bukur didorong Legislatif Jadi Prioritas

Pelabuhan Mantaritip Dinilai Strategis, DPRD Minta Infrastruktur Pendukung Dipercepat

by admin
27 Mei 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mendorong pemerintah daerah untuk memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan...

DPRD Berau Soroti Rapor Merah 9 Perusahaan, Gideon: Jangan Sampai Ada Data yang Tidak Sinkron

DPRD Berau Soroti Rapor Merah 9 Perusahaan, Gideon: Jangan Sampai Ada Data yang Tidak Sinkron

by admin
27 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pemberian status Proper Merah kepada sembilan perusahaan di Kabupaten Berau mendapat sorotan serius dari DPRD Berau....

4 Hari Pencarian, Dua Warga Hilang di Hutan Meraang Ditemukan 13 Km dari Pondok dalam Kondisi Hidup

4 Hari Pencarian, Dua Warga Hilang di Hutan Meraang Ditemukan 13 Km dari Pondok dalam Kondisi Hidup

by admin
27 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dua warga yang dilaporkan hilang di hutan Meraang STA 19, Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, akhirnya...

Jadi Pilar Ketahanan Pangan Daerah, Arman Minta Pemkab Dukung Penuh Petani

by admin
27 Mei 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah daerah perlu mempertajam program pertanian untuk memberikan dukungan penuh terhadap petani di Kabupaten Berau. Menurut anggota...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In