TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau diwakili oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo memimpin rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan beberapa OPD terkait penerapan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19, Selasa (15/9/2020) pagi tadi.
Wakil Bupati Agus Tantomo mengatakan jika selama ini tak ada aturan terkait penerapan protokol kesehatan atau hanya sebatas imbauan, sehingga membuat masyarakat kurang disiplin karena masih
“Kita cari cara mendisiplinkan masyarakat kita dengan membuat Perbup yang mengatur tentang pendisiplinan protokol Covid-19 dan bagi masyarakat yang melanggar maka ada sanksi,” ungkapnya kepada awak media.
Agus menjelaskan, peraturan yang dimaksud yakni peraturan Bupati Berau nomor 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perbupnya itu sudah keluar sejak 14 September, itu berarti baru 1 hari dan sudah diputuskan dalam rapat kita memberi waktu 7 hari untuk melakukan sosialisasi berarti sampai tanggal 21 kami akan sosialisasikannya,” katanya.
Menindaklanjuti Perbup tersebut, pemerintah akan membuat surat edaran ke seluruh Camat, Lurah, Kampung juga masyarakat tentang sosialisasi tersebut agar masyarakat mengetahui.
“Kita juga meminta mereka melakukan sosialisasi, selain itu pada tanggal 22 september mendatang akan dilakukan penindakan karena perbup sudah berlaku,”
Dalam peraturan bupati tersebut dijelaskan sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai pemberian pemahaman, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bahkan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.
Selain pembahasan tersebut wakil bupati Berau itu juga menyampaikan terkait hasil rapat beberapa waktu lalu mengenai alternatif rumah sakit apabila sudah tidak muat menampung pasien terkonfirmasi positif akibat kekurangan ruangan.
“Ternyata disampaikan direktur RSUD dr Abdul Rivai daya tampung rumah sakit hingga 70 pasien sementara yang terisi saat ini hanya 31 walaupun sebenarnya jumlah yang kasus terkonfirmasi yang dirawat itu total 78 tapi kebanyakan isolasi mandiri,
“Jadi ada kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan kalau hasil rontgennya menunjukkan tanpa gejala namun Swabnya Positif itu boleh melakukan isolasi mandiri dan mana kalau 10 hari setelah isolasi mandiri tidak ada gejala pasien tersebut akan diasumsikan sembuh,” jelasnya.
Agus Tantomo juga berharap dengan adanya Perbup tersebut masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal. (*)