TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berada di wilayah Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait guna mencari langkah penyelesaian atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan bahwa persoalan tapal batas ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Terlebih, wilayah tersebut dihuni oleh warga yang telah lama bermukim dan membutuhkan kepastian administrasi wilayah.
Menurut Subroto, Pemerintah Kabupaten Berau saat ini telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim untuk melakukan pengamanan dan memastikan kondisi masyarakat di kawasan perbatasan tetap kondusif.
“Ini penting agar masyarakat tetap merasa aman dan tidak terjadi gesekan di lapangan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Berau juga meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan batas wilayah Kabupaten Berau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subroto menegaskan bahwa kejelasan tapal batas merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut kewenangan wilayah serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami di DPRD meminta pemerintah daerah agar proaktif memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya pemahaman yang keliru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023–2042 yang disebut-sebut menjadi dasar perubahan batas wilayah.
Menurutnya, RTRW tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah batas administrasi antar daerah.
“RTRW Provinsi 2023–2024 tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas wilayah. Perubahan batas daerah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Subroto menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD akan membentuk tim khusus untuk mengawal proses tersebut.
“Kami bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kemendagri dengan membentuk tim khusus. Harapannya ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada aturan serta kepentingan masyarakat Berau,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





