TANJUNG REDRB, PORTALBERAU -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mempersiapkan pelaksanaan program Strategi Pengelolaan Penangkapan Ikan di Perairan Umum (Si PATIN) sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengelolaan kawasan tangkap nelayan. Tahun ini, puluhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan diproyeksikan menjadi penerima manfaat dari program tersebut.
Dari sekitar 600 KUB nelayan yang ada di Kabupaten Berau, Dinas Perikanan (Diskan) Berau menargetkan sekitar 20 hingga 30 persen kelompok untuk masuk dalam tahap awal pelaksanaan program.
Kepala Bidang Budidaya Diskan Berau, Budiono mengatakan, penerima manfaat utama program Si PATIN merupakan kelompok nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan di kawasan Perairan Umum Darat (PUD), sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, salah satu tujuan utama program ini adalah menciptakan perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan yang selama ini berpotensi terdampak aktivitas lain, terutama di jalur sungai hingga kawasan muara.
“Kami sedang menyiapkan skema perlindungan, termasuk mekanisme penyelesaian apabila alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Diskan Berau juga tengah menyusun rancangan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan kawasan perlindungan tangkap yang nantinya akan diajukan kepada kepala daerah.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena membutuhkan kajian, penyelarasan kebijakan, serta keterlibatan berbagai pihak. Diperkirakan tahapan penyusunannya dapat berlangsung hingga satu atau dua tahun.
“Program ini harus melalui pembahasan bersama, mulai dari pemerintah kampung, daerah, provinsi hingga pemerintah pusat. Semua kewenangan harus diselaraskan agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” bebernya.
Budiono menjelaskan, pengaturan jalur sungai juga membutuhkan koordinasi karena kewenangan pengelolaan alur berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, sementara kawasan tersebut juga digunakan oleh nelayan dan pengguna jalur lainnya.
“Karena itu, kami masih menyatukan pemahaman terkait jalur, aturan, dan mekanisme pengelolaannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” terangnya.
Diskan Berau juga akan melibatkan Dinas Perhubungan serta pihak Syahbandar atau KSOP dalam penyusunan aturan teknis program Si PATIN. Selain itu, pemerintah daerah masih membahas kebutuhan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pengelolaan program.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan mengenai pengelolaan program, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Dasar hukumnya masih kami matangkan. Nantinya harus jelas siapa yang mengelola, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana dukungan anggarannya agar program ini bisa berjalan berkelanjutan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim





