TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Berau dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025 mencatatkan kinerja positif.
Dari target Rp5,5 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp5,72 miliar atau mencapai 104 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau untuk meningkatkan target PBB-P2 pada tahun anggaran 2026. Pada tahun depan, target penerimaan PBB-P2 dipatok sebesar Rp7,5 miliar, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut keberhasilan melampaui target tidak lepas dari berbagai strategi yang dijalankan secara konsisten sepanjang 2025.
Kata dia, pendekatan kepada wajib pajak dilakukan melalui sosialisasi intensif, kemudahan layanan, hingga penagihan aktif.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari sosialisasi, kemudahan pembayaran, hingga penagihan aktif kepada wajib pajak,” ungkap Djupiansyah.
Ia menjelaskan, Bapenda tidak hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi juga membuka gerai pembayaran, menggelar kegiatan gebyar pajak, serta memberikan insentif berupa diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Lanjutnya, langkah tersebut dinilai efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2.
Selain itu, penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak terus dilakukan, didukung dengan penyediaan kanal pembayaran yang semakin mudah diakses masyarakat.
“Cara-cara ini masih efektif dan akan kami lanjutkan dengan langkah yang lebih terukur,” katanya.
Untuk mengejar target yang lebih tinggi pada 2026, Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi lanjutan, di antaranya pemetaan potensi wajib pajak aktif, pemetaan tunggakan per kecamatan dan kampung, penguatan peran kelurahan dan RT, percepatan digitalisasi pembayaran, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Djupiansyah juga menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban PBB-P2. Ia mengingatkan bahwa pajak tersebut merupakan kewajiban tahunan selama objek pajak masih dimiliki atau dikuasai.
“SPPT itu harus diperiksa, bukan hanya diterima begitu saja,” tegasnya.
Masyarakat diminta memastikan kesesuaian data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mulai dari nama wajib pajak, alamat objek pajak, hingga luas tanah dan bangunan. Jika terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak diimbau segera mengajukan pembetulan data ke Bapenda.
Setiap perubahan objek pajak, seperti penambahan bangunan, perubahan fungsi, atau peralihan hak kepemilikan, juga wajib dilaporkan. Wajib pajak pun diingatkan untuk memperhatikan batas waktu pembayaran agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
“Bukti lunas PBB-P2 itu penting, karena sering menjadi syarat dalam berbagai pengurusan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan.
“Pemerintah daerah kita juga memastikan adanya keringanan dan fasilitas tertentu bagi wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





