PORTALBERAU – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kebijakan redenominasi rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Langkah tersebut tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Regulasi ini telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025 yang dikutip Jumat (7/11/2025).
Dalam PMK tersebut, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi.
Target penyelesaian kerangka regulasi ditetapkan pada 2026 agar pembahasan final dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Purbaya juga menegaskan urgensi penuntasan kebijakan redenominasi, meski wacana ini telah bergulir sejak 2013 melalui kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas ekonomi nasional.
Setidaknya ada empat alasan utama mengapa RUU Redenominasi perlu segera disahkan.
Pertama, untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui penguatan daya saing nasional.
Kedua, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai simbol daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Dalam Indonesian Treasury Review Vol. 2 No. 4 tahun 2017, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah menyiapkan tiga tahapan utama redenominasi sejak 2013. Tahap pertama adalah persiapan regulasi, infrastruktur, dan strategi komunikasi kepada publik.
Tahap kedua adalah masa transisi, di mana masyarakat akan menggunakan sistem harga ganda (dual price tagging) dengan mata uang lama dan baru secara bersamaan.
Tahap ketiga atau phasing out, dilakukan ketika seluruh transaksi resmi telah menggunakan Rupiah baru.
Proses redenominasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam tahun sejak tahap persiapan hingga penerapan penuh di masyarakat.
Dengan target RUU rampung pada 2027, pemerintah diharapkan dapat mulai menjalankan tahapan tersebut secara bertahap demi memperkuat simbol dan stabilitas ekonomi Indonesia. (*/)
Sosialisasikan Perda Kepariwisataan, Syarifatul Dorong Wisata Berkelanjutan di Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai bentuk komitmen dalam mendorong...





