• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
10JanGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

‎Tanah Sertifikat Tidak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun Beruntun Bisa Diambil Alih Pemerintahan‎

admin by admin
in Nasional
0

Ilustrasi sertifikat tanah dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (HO/Istimewa)

PORTALBERAU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini berlaku untuk lahan bersertifikat yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan.
‎
‎Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
‎
‎“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, jika dalam dua tahun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan apa pun, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron.
‎
‎Proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.

Mekanisme dimulai dari pemberitahuan awal, dilanjutkan dengan tiga tahap surat peringatan dalam rentang waktu tertentu.
‎
‎“Langkah pertama adalah BPN mengirim surat pemberitahuan. Jika tiga bulan tidak ada aktivitas, dilanjutkan surat peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, surat peringatan kedua, dan seterusnya,” jelasnya.
‎
‎Apabila tidak ada tindakan apa pun hingga batas waktu 587 hari setelah surat peringatan pertama, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai objek reforma agraria atau land reform.

Program ini bertujuan mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
‎
‎Nusron menambahkan bahwa proses penetapan tanah telantar ini dapat memakan waktu total hampir empat tahun, termasuk masa pemberitahuan dan mediasi.

Setelah melewati semua tahapan tersebut dan masih tidak dimanfaatkan, lahan akan diambil alih oleh negara.
‎
‎Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare telah dikategorikan sebagai tanah telantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.
‎
‎Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk semua bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai.

“Jadi, kalau ada yang punya HGU atau HGB dan tidak diapa-apakan selama dua tahun, maka bisa ditetapkan sebagai tanah telantar,” tegas Nusron. (*/)
‎
‎

Tags: negaraNusron WahidpemerintahSertifikat TanahTanah
Previous Post

‎Dana Desa Dijadikan Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, Budi Arie Harap Tak Ganggu Anggaran

Next Post

‎Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Berikut Ketentuan Menkeu Sri Mulyani

admin

admin

Next Post

‎Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Berikut Ketentuan Menkeu Sri Mulyani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puncak Libur Nataru, SBM Pertamina dan Komisi II DPRD Berau Pastikan Stok BBM

Puncak Libur Nataru, SBM Pertamina dan Komisi II DPRD Berau Pastikan Stok BBM

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sales Branch Manager (SBM) Rayon III Fuel Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimut) Pertamina Patra Niaga bersama Komisi...

Polres Berau Larang Penggunaan Kembang Api Skala Besar Saat Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspada

Polres Berau Larang Penggunaan Kembang Api Skala Besar Saat Tahun Baru, Masyarakat Diminta Waspada

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau menegaskan kebijakan larangan penggunaan kembang api berskala besar pada momentum perayaan Natal dan Tahun Baru....

Kasus Kriminal di Berau Turun Sepanjang 2025, Narkoba Masih Jadi Ancaman Serius

Kasus Kriminal di Berau Turun Sepanjang 2025, Narkoba Masih Jadi Ancaman Serius

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepolisian Resor (Polres) Berau merilis capaian kinerja dan perkembangan situasi kamtibmas sepanjang Januari–Desember 2025. Dalam laporan akhir...

Diduga Jadi Stok Pergantian Tahun, Satpol PP Berau Amankan Ratusan Miras Ilegal

Diduga Jadi Stok Pergantian Tahun, Satpol PP Berau Amankan Ratusan Miras Ilegal

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengamankan ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari sebuah...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In