PORTALBERAU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan ini berlaku untuk lahan bersertifikat yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan.
Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, jika dalam dua tahun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan apa pun, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron.
Proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.
Mekanisme dimulai dari pemberitahuan awal, dilanjutkan dengan tiga tahap surat peringatan dalam rentang waktu tertentu.
“Langkah pertama adalah BPN mengirim surat pemberitahuan. Jika tiga bulan tidak ada aktivitas, dilanjutkan surat peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, surat peringatan kedua, dan seterusnya,” jelasnya.
Apabila tidak ada tindakan apa pun hingga batas waktu 587 hari setelah surat peringatan pertama, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai objek reforma agraria atau land reform.
Program ini bertujuan mendistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
Nusron menambahkan bahwa proses penetapan tanah telantar ini dapat memakan waktu total hampir empat tahun, termasuk masa pemberitahuan dan mediasi.
Setelah melewati semua tahapan tersebut dan masih tidak dimanfaatkan, lahan akan diambil alih oleh negara.
Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare telah dikategorikan sebagai tanah telantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk semua bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai.
“Jadi, kalau ada yang punya HGU atau HGB dan tidak diapa-apakan selama dua tahun, maka bisa ditetapkan sebagai tanah telantar,” tegas Nusron. (*/)





