TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas diwakili oleh Sekkab Berau, M Said membuka pelaksanaan Workshop Masyarakat Hukum Adať di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Jalan Apt Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa (3/12/24).
M Said mengatakan, mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi sekaligus meningkatkan pemahaman bersama mengenai kebijakan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat, sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jati diri bangsa Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau, yang dihuni oleh beragam adat, suku, dan budaya.
Selain itu, kegiatan ini juga dikatakannya menjadi bagian dari upaya mengembangkan potensi kearifan lokal. Kendati demikian, tidak dapat dimungkiri, masih terdapat tantangan maupun permasalahan yang terjadi di wilayah-wilayah adat.
“Mari kita jadikan workshop ini sebagai wadah pendiskusian, untuk menemukan solusi terbaik dari persoalan yang dihadapi.
Ia menyebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat, wajib dipedomani oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Peraturan ini juga telah ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024 Tentang Tim Masyarakat Hukum Adat.
Yang mana, disebutkannya SK ini memuat aturan bagi masyarakat adat yang ada di wilayah Berau dan ingin diakui sebagai masyarakat hukum adat, dapat menyiapkan persyaratan dan usulan dengan difasilitasi oleh pihak kampung, pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya, agar keberadaan dan hak masyarakat hukum adat yang bersangkutan diakui sesuai aturan yang berlaku.
“Kami selaku pemerintah daerah sangat menyadari, keberadaan masyarakat adat menjadi modal sosial dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan. Dengan demikian, eksistensi dari masyarakat adat harus dijaga dan dipelihara agar dapat senantiasa berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” bebernya.
Selanjutnya, M Said juga berpesan kepada jajaran DPMK Berau untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat dan komunitas adat, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mari kita tumbuhkan iklim toleransi dan saling menghargai adat istiadat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim