BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Seorang pria di Kota Balikpapan diduga tega menganiaya orang tuanya sendiri hingga mengalami patah tulang kaki. Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut kini ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (16/7/2026) lalu sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian pertama kali diketahui oleh salah seorang anak korban yang mendengar teriakan dari arah depan kamar.
Saat menghampiri sumber suara, saksi mendapati korban terduduk sambil memegangi kaki kirinya yang mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian mengaku baru saja dipukul oleh anak kandungnya. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf, SH., MH., mengatakan, setelah menerima laporan, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mengamankan terduga pelaku.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan situasi dan terduga pelaku, meminta keterangan para saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis. Selanjutnya penyidik juga mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kompol Yusuf, Jum’at (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban diketahui mengalami luka serius pada bagian kaki kiri yang diduga mengakibatkan patah tulang.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu lembar sarung berwarna hitam bergaris putih, satu kaos oblong putih lengan pendek, serta dokumentasi hasil visum atau rekam medis korban.
Kompol Yusuf menjelaskan, perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus tersebut diselidiki atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan setiap orang yang dilaporkan maupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/)
Editor: Dedy Warseto




