TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memastikan akan terus memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengoptimalkan program sertifikasi halal gratis dan mengajukan tambahan kuota apabila alokasi yang tersedia telah terpenuhi.
Saat ini Diskoperindag Berau memperoleh kuota sebanyak 86 paket sertifikasi halal gratis. Namun, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota tersebut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga pemerintah pusat untuk memperoleh tambahan alokasi.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita melalui Kepala Bidang Perindustrian, Rita Noratni, mengatakan legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi UMKM agar mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha memiliki legalitas yang lengkap. Jika persyaratannya terpenuhi, produk mereka akan memiliki kepastian hukum sehingga lebih mudah dipasarkan dan memberikan rasa aman kepada konsumen,” ujarnya.
Rita mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus dokumen legalitas karena menganggap proses administrasinya rumit. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan pendampingan secara menyeluruh agar proses tersebut dapat dilalui dengan lebih mudah.
“Kami siap mendampingi sejak awal. Mulai dari pengurusan dokumen hingga seluruh proses perizinan selesai akan kami fasilitasi. Selama ini pendampingan dan pelatihan juga terus kami berikan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Ia menerangkan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat utama sebelum pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sederhana, seperti KTP, NPWP, nomor telepon aktif, serta alamat email.
“Persyaratan membuat NIB sebenarnya sangat sederhana. Setelah NIB terbit, kami akan membantu proses lanjutan, termasuk pengurusan sertifikasi halal beserta administrasi pendukung lainnya,” katanya.
Menurut Rita, keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga menjadi syarat penting apabila pelaku UMKM ingin memperoleh akses pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun berbagai program bantuan pemerintah di masa mendatang.
Selain membuka layanan di kantor, Diskoperindag juga akan mengoptimalkan sosialisasi dengan sistem jemput bola agar informasi mengenai program sertifikasi halal gratis dapat menjangkau pelaku usaha hingga ke berbagai wilayah di Kabupaten Berau.
“Melalui legalitas usaha dan sertifikasi halal, kami berharap UMKM Berau semakin berkembang, mampu memperluas pasar, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




