TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau diprediksi akan mengalami kenaikan pada Tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari di ruang kerjanya pada Selasa (15/10/24).
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih belum memperoleh penetapan atau edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait rumusan atau susunan perhitungan UMK tersebut.
“Sebelumnya kita menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu baru UMK,” ungkap Zulkifli.
Lanjutnya, UMP menjadi unsur dasar dasar dalam perumusan UMK yang kemudian dapat diberlakukan di Kabupaten Berau nantinya. Ia memperkirakan pada Bulan November mendatang penetapan UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kaltim.
“Kita tunggu itu. Jadi kita menunggu UMP dulu. Kalau UMP sudah selesai maka itu yang jadi dasar kita,” ujarnya.
Dirinya menyebut, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai rumusan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi barometer dalam menentukan jumlah UMK yang ditetapkan, baik mengalami kenaikan maupun penurunan.
“Kita ada dasar hukum juga. Kalau mereka ada yang keberatan itu silakan. Yang jelas kita sudah ada angka nya yang diberikan. Tapi kita menunggu rumusan apa yang akan diberikan oleh pemerintah pusat. Kalau ada parameternya sama seperti yang lalu kita tetap mengikuti aturan yang ada,” bebernya.
Diakui Zulkifli Azhari, di setiap keputusan dalam penentuan UMK setiap tahunnya pasti ada penolakan atau protes dari pihak-pihak tertentu. Namun menurutnya itu hal yang wajar.
“Namanya orang punya persepsi itu wajar, tapi yang logis juga. Kalau memang sesuai aturan kita ikuti. Dan menjadi catatan, Berau itu UMK nya tertinggi se-Kaltim. Jadi kita menunggu dulu pembahasan UMP provinsi, tentu kita lebih tinggi lagi dari provinsi,” jelasnya.
Salah satu faktor penentu dikatakannya Belum tetap mengikuti angka inflasi daerah, dengan formula yang jelas.
“Kita menunggu dulu hasil dari UMP, setelah ditetapkan menjadi dasar kita untuk segera membahas dan ini menjadi acuan untuk tahun 2025,” katanya.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pihak-pihak yang terlibat dan masuk dalam tim perumusan UMK diantaranya, pihak dari akademisi, Apindo, ada serikat. Mereka terlibat di sana dan sudahpersiapkan.
“Timnya nanti ditetapkan. Kita tunggu itu. Memang bulan November ini harus sudah selesai, tapi sampai sekarang kita tunggu belum ada surat edarannya dari kementerian,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, penentuan besaran UMK tidak bisa sembarangan diputuskan dan ditetapkan. Dan juga tidak bisa menetapkan melampaui rumusan yang ada. Hal tersebut ia minta kepada pihak terkait bisa memahaminya.
“Kalau ditolak akan berlaku UMK tahun sebelumnya. Konsekuensi begitu atau lambat membahas. Justru itu kita membahas sesuai dengan waktu dan aturan yang ada. Dan kita selalu mengambil angka tertinggi dalam aturan itu,” tandasnya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim