• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, September 5, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Siap-siap Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriterianya

admin by admin
16 September 2024
in Pembangunan
0
Siap-siap Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriterianya

Pekerja membangun rumah bersubsidi program satu juta rumah di Desa Sambirejo, Kediri, Jawa Timur, Jumat (19/10/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

PORTALBERAU – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen akan menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Tarif PPN membangun rumah untuk sekarang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Tarif pajak itu pun naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di aturan ini turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN.

Beberapa syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal itu membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN. (*)

Tags: Bangun RumahKriteriaPajakpemerintah
Previous Post

Gempa Bumi Tektonik M5,6 Guncang Berau, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

Berau Coal Bersama Mitra Kerjanya Kembali Salurkan 1 Ton Ikan dan 1 Ton Briket di Irau Manutung Jukut

admin

admin

Next Post
Berau Coal Bersama Mitra Kerjanya Kembali Salurkan 1 Ton Ikan dan 1 Ton Briket di Irau Manutung Jukut

Berau Coal Bersama Mitra Kerjanya Kembali Salurkan 1 Ton Ikan dan 1 Ton Briket di Irau Manutung Jukut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Yakin Serapan Anggaran Maksimal di Akhir Tahun

Pemkab Yakin Serapan Anggaran Maksimal di Akhir Tahun

by admin
4 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Realisasi serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Berau hingga pertengahan 2025 baru menyentuh kisaran 40 persen. Meski demikian,...

Komoditas Kakao dan Kelapa Dalam Jadi Fokus Pengembangan Dinas Perkebunan 5 Tahun ke Depan

Komoditas Kakao dan Kelapa Dalam Jadi Fokus Pengembangan Dinas Perkebunan 5 Tahun ke Depan

by admin
4 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Kekayaan alam Kabupaten Berau begitu luas. Salah satunya datang dari bidang perkebunan yang ada. Oleh karena...

Fraksi Demokrat Perjuangan Soroti RPJMD 2025–2029, Dorong Strategi PAD Rp 1 Triliun dan Pembentukan Dinas Baru

Fraksi Demokrat Perjuangan Soroti RPJMD 2025–2029, Dorong Strategi PAD Rp 1 Triliun dan Pembentukan Dinas Baru

by admin
4 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Kabupaten Berau resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

Rumuskan Strategi Tangguh Hadapi Bencana

Rumuskan Strategi Tangguh Hadapi Bencana

by admin
4 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau menggelar Forum Group Discussion (FGD) II penyusunan dokumen rencana kontingensi,...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In