TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani Berau untuk 2027 mulai dipetakan. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau kini menyiapkan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai dasar pengajuan kuota pupuk subsidi ke pemerintah pusat.
Dalam kesempatannya, Kepala DTPHP Berau, Lita Handini, mengatakan penyusunan RDKK menjadi tahapan penting agar kebutuhan pupuk yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi lahan dan komoditas yang dikembangkan petani.
“RDKK ini menjadi dasar penyusunan kebutuhan pupuk subsidi bagi petani,” ungkap Lita.
Menurutnya, pupuk bersubsidi tidak diberikan untuk seluruh jenis tanaman. Sejumlah komoditas yang masuk dalam ketentuan antara lain padi, jagung, cabai, bawang merah, bawang putih hingga komoditas perkebunan seperti kakao.
Karena itu, pengajuan kebutuhan pupuk harus mengacu pada luas lahan dan komoditas yang benar-benar dibudidayakan. Data tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebutuhan pupuk yang nantinya diusulkan Kabupaten Berau.
Penyusunan RDKK untuk kebutuhan 2027 telah dimulai dan ditargetkan selesai pada 25 Oktober 2026. DTPHP Berau juga mengumpulkan para penyuluh pertanian untuk memperkuat pendampingan kepada petani selama proses penyusunan.
“Petani tetap menyusun kebutuhannya, tetapi penyuluh memberikan pendampingan,” jelasnya.
Pendampingan dinilai penting karena masih terdapat petani yang menghadapi kendala dalam memasukkan data RDKK melalui sistem elektronik. Penyuluh nantinya membantu memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Setelah disusun petani, RDKK akan diperiksa dan diverifikasi oleh penyuluh. Data yang dinyatakan sesuai kemudian diunggah ke dalam sistem untuk menjalani verifikasi di tingkat kecamatan.
Tahapan selanjutnya dilakukan validasi oleh kelompok kerja penyuluh tingkat kabupaten sebelum data masuk ke DTPHP untuk mendapatkan persetujuan.
Rangkaian proses tersebut nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam mengusulkan kebutuhan dan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun 2027 kepada pemerintah pusat.
Lita menekankan pentingnya ketepatan data sejak awal. Menurutnya, semakin akurat kebutuhan yang dihimpun dari tingkat petani, semakin mudah memastikan alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Penyusunannya harus tepat dari hulu, supaya pupuk tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” katanya.
DTPHP Berau berharap seluruh petani dapat mengikuti proses penyusunan RDKK agar kebutuhan mereka dapat terakomodasi. Langkah tersebut sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan alokasi pupuk bagi petani yang memang membutuhkan.
Setelah kuota ditetapkan, pupuk bersubsidi dapat ditebus petani sesuai ketentuan harga subsidi dan digunakan untuk komoditas yang telah ditetapkan pemerintah.
Lita juga mengingatkan agar pupuk bersubsidi tidak digunakan di luar peruntukannya. Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi, mulai dari sanksi administratif hingga pencoretan atau blacklist, bahkan sanksi pidana.
“Kami imbau pupuk subsidi digunakan sesuai regulasi,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto




