TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Tim Saber Pungli berhasil mengungkap kasus
tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri pada 1 April 2020 lalu.
Diketahui Tim Saber Pungli Kabupaten Berau telah menangkap 2 tersangka yakni TRM (47) selaku penyelenggara negara yang diamankan pada 31 Maret 2020 dan EEH (55) selaku Pegawai Negeri Sipil yang diamankan pada 01 April 2020. Kedua tersangka diamankan di Kecamatan
Segah.
Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu Sudibyo, S.IK., MH selaku Ketua Tim Saber Pungli
didampingi Kepala Inspektorat Berau Ir. Reza Pahlevi selaku Ketua I, Pasi Intel Kodim 0902/TRD Lettu Yusuf Zarkasi selaku Ketua III dan Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, S.IP., MH., S.IK., selaku Kasatgas Tindak beserta anggota dalam pers rilisnya mengungkapkan
Kronologi penangkapan diawali pada sekitar Bulan Desember 2019, PT. Mutiara Bara
Lestari (MBL) melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP PT
MBL.
“Namun dalam proses pembebasan lahan tersebut kedua pelaku melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan.
Apabila tidak diberikan maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan
pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT. MBL,” Ungkapnya.
Atas perkataan EEH tersebut pihak perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp. 412.500.000,- ke rekening pribadi EEH melalui Bank pada tanggal 27 Februari 2020. Sedangkan TRM menerima uang sebesar Rp 300.000.000,- yang dikirim ke rekening pribadi TRM melalui Bank pada tanggal 27 Februari 2020.
“Namun akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut hingga saat ini belum ada,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa, 4 lembar bukti setoran tunai Bank dengan masing-masing, 3 lembar bukti setoran kepada TRM, 1 lembar kepada EEH, buku tabungan Bank dan ATM atas nama TRM, 1 bandel rekening Koran, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan PNS, Uang Rp. 252.250.000,- dari tersangka TRM.
Dengan adanya kejadian tersebut keduanya dikenakan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
“Saat ini Satgas Tindak melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.,” Pungkasnya. (*)