GUNUNG TABUR, PORTALBERAU– Bejad mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan sikap Ab (42) yang menggauli anak tirinya yang baru berumur 16 tahun sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal Pada 2017 lalu korban masih duduk di bangku SMP. Kala itu pelaku mengajak korban untuk mengurus tv kabel, beberapa kali bolak balik. Dan pada saat sepulang Pramuka pelaku mengajak korban ke tempat kosong dan mulai menggauli
“Setelah pertama di tiduri kemudian sampai saat ini 2020 bisa 2 kali seminggu pelaku meniduri korban,” ungkapnya kepada awal media.
Lanjut Edy, Aksi pelaku tercium pada 23/1/2020 lalu Saat pelaku menonton tv bersama istrinya DN (ibu kandung Bunga) pelaku sms dengan korban dan ketauhuan oleh sang istri. Kemudian istrinya mengecek hp anaknya dan diketahui sms mesra dengan pelaku. Setelah itu ibu korban Melapor Ke Polsek Gunung Tabur.
“Hasil pemeriksaan sementara jika korban merasa di perhatikan oleh ayah tirinya dan merasa nyaman sehingga mau melakukan hub badan tersebut,” Lanjutnya.
Pengakuan bunga ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul dan pernah jg dilakukan hub badan sejak bunga masih sekolah dasar (ayah kandungnya di proses hukum dan putus 12 th penjara) di Kabupaten Lain.
Penyidik melakukan Proses lanjut dan di kenakan uu perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 th penjara. (*)
Ilustrasi By: Manadonews.co